billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hetifah Desak Kemendikdasmen Segera Realisasikan Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Hetifah Desak Kemendikdasmen Segera Realisasikan Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis
Foto: Arsip - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan pesan kunci dalam kegiatan Advokasi Optimalisasi Fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan Kemendikdasmen di Jakarta (sumber: Humas Kemendikdasmen)

Pantau - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta jenjang SD hingga SMP.

Desakan DPR untuk Realisasi Putusan MK

Hetifah menegaskan pihaknya memberikan keleluasaan kepada Kemendikdasmen untuk menerjemahkan implementasi putusan MK, namun tetap harus ada alokasi anggaran.

"Walaupun kami memberikan keleluasan kepada Mendikdasmen dan jajaran untuk mendefinisikan bagaimana menerjemahkan penerapan MK itu, tentu tetap ada anggaran yang harus dikeluarkan," ungkap Hetifah.

Ia menyoroti bahwa anggaran Kemendikdasmen hanya sebesar Rp55 triliun atau 7 persen dari RAPBN 2026 bidang pendidikan, yang dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan program, termasuk pembiayaan sekolah swasta.

"Hari ini kita menerima Rp55 triliun ini untuk 2026 (tapi) itu sangat tidak mungkin memenuhi berbagai hal sangat strategis yang memang sudah jadi kewajiban kita bersama," ujarnya.

Tanggapan Kemendikdasmen dan Skema Pendanaan

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menjelaskan tindak lanjut putusan MK masih dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kemenko PMK.

"Opsi-opsi usulan kami bahas betul dengan dikoordinasikan dengan Kemenko PMK bersama kami, kemudian Kementerian Agama, Bappenas, Kementerian Keuangan karena pendanaan ada di Kementerian Keuangan, juga Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Presiden," katanya.

Kemendikdasmen bersama pihak terkait telah melakukan simulasi program sekolah swasta gratis, di antaranya opsi penambahan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta pemberian tambahan "gaji" bagi guru.

" Kami menggunakan kata gaji karena memang yang berbeda antara sekolah negeri dan sekolah swasta adalah komponen gaji gurunya," jelas Suharti.

Ia menegaskan bahwa semua opsi tersebut masih dalam tahap perhitungan dan pembahasan dengan Kementerian Keuangan.

"Tentu juga nanti keputusan akhirnya dikaitkan dengan kapasitas pemerintah, baik itu pemerintah pusat dan juga tentu pemerintah daerah perlu berkontribusi di dalam pembiayaan wajib belajar yang diharapkan dapat membebaskan iurannya," tambahnya.

Putusan MK dan Perubahan Regulasi

Mahkamah Konstitusi pada 27 Mei memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah, baik negeri maupun swasta.

MK menilai frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan diskriminasi, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

Norma pasal tersebut kemudian diubah menjadi: “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Penulis :
Arian Mesa