
Pantau - Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, resmi menonaktifkan Tarzan Naidi dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari oleh Polresta Bengkulu.
Langkah Pemerintah Kota dan Proses Hukum
Dedy Wahyudi menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjawab rasa keadilan masyarakat serta memastikan proses hukum berjalan tanpa mengganggu birokrasi di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Sebagai gantinya, pemerintah kota akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKP untuk melanjutkan kinerja instansi.
Penonaktifan ini, menurut Dedy, tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga telah memerintahkan Sekretaris Daerah bersama Kepala BKPSDM menyusun regulasi khusus terkait status aparatur sipil negara (ASN) yang berhadapan dengan kasus hukum.
Selain itu, Dedy menyampaikan permohonan maaf langsung kepada keluarga korban saat berkunjung ke rumah duka.
Pihak keluarga menyatakan memaafkan tersangka secara pribadi, namun tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Ancaman Hukuman dan Bukti Kendaraan
Polresta Bengkulu menetapkan Tarzan Naidi sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 312 UU yang sama dengan ancaman tiga tahun penjara.
Saat ini, Tarzan Naidi telah ditahan di Polresta Bengkulu dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kendaraan yang digunakan dalam insiden adalah mobil dinas Pemkot Bengkulu jenis Toyota Innova berwarna biru.
Mobil tersebut sempat disembunyikan di rumah tersangka dengan ditutup menggunakan terpal sebelum ditemukan penyidik.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf