
Pantau - Polisi mengungkap peredaran 675 butir ekstasi yang diproduksi di Belanda dan masuk dalam jaringan internasional, dengan dua pelaku berinisial SBA dan MH ditangkap di Jakarta Utara dan Medan.
Penangkapan di Jakarta Utara
Kapolsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara AKP Bobi Subasri mengatakan, "Sebanyak 675 pil ekstasi berwarna krim bertuliskan kode RR. Ini merupakan jaringan internasional yang dibuat di Belanda."
Pelaku SBA alias B ditangkap Unit Reskrim Polsek Cilincing di sebuah hotel kawasan Jalan Sunter Agung Utara Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (17/8).
Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tanjung Priok dan sekitarnya.
"Rencananya pelaku SBA akan mengedarkan pil ini di Tanjung Priok Jakarta," kata Kapolsek.
Dari keterangan awal, SBA mengaku mendapatkan ekstasi dari MH alias J yang merupakan bandar narkoba asal Medan, Sumatera Utara.
Jejak Jaringan Internasional
Kapolsek menjelaskan perpindahan barang terjadi di Lampung.
"Pelaku ini bertemu orang suruhan MH di Provinsi Lampung dan perpindahan barang ini terjadi di Lampung dan dibawa ke Jakarta," ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara.
"Kami berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan berhasil menangkap pelaku MH alias J di sebuah kontrakan di Kota Medan, Sumatera Utara," kata Kapolsek.
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp675 juta, dengan harga jual ekstasi di pasaran Rp1 juta per butir.
Kapolsek menegaskan, "Keduanya ini tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran."
SBA diketahui merupakan residivis kasus sabu-sabu, sedangkan MH juga pernah terjerat kasus narkotika.
Jaringan yang ditangani kali ini berbeda dengan kasus sebelumnya yang pernah diungkap Polsek Cilincing bersama Polres Metro Jakarta Utara dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi.
"Ini jaringan yang berbeda," kata Kapolsek.
- Penulis :
- Shila Glorya