billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kades Cikuda Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Gratifikasi Rp2,3 Miliar dalam Penerbitan Dokumen Tanah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kades Cikuda Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Gratifikasi Rp2,3 Miliar dalam Penerbitan Dokumen Tanah
Foto: Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto (sumber: ANTARA/M Fikri Setiawan)

Pantau - Kepolisian Resor Bogor memeriksa Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah.

Pemanggilan dan Gelar Perkara

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan untuk mendalami dugaan adanya permintaan uang dalam penerbitan dokumen jual beli tanah oleh pihak desa.

"Pemanggilan terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa terhadap pembeli tanah dari perusahaan," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa gelar perkara telah dilaksanakan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

"Sudah dilaksanakan gelar perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi peningkatan penanganan dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

Dugaan Gratifikasi dan Kerugian

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan bahwa Kades Cikuda diduga meminta dan menerima sejumlah uang untuk menandatangani dokumen pelepasan hak tanah.

"Kades Cikuda diduga meminta kemudian menerima uang untuk penandatanganan dokumen pelepasan hak kepada pihak PT AKP dengan tarif Rp30.000 per meter," katanya.

Dari praktik tersebut, keuntungan yang diperoleh diduga mencapai sekitar Rp2,3 miliar.

"Jumlah uang yang diterima sekitar Rp2.333.370.000. Saksi yang sudah dimintai keterangan terdiri dari tiga orang dari pihak PT AKP, sejumlah saksi dari pihak desa, serta dua saksi warga sebagai penjual tanah," tambahnya.

Hingga kini status hukum Kades Cikuda masih sebagai saksi.

Polres Bogor menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut guna memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut.

Penulis :
Shila Glorya