Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MK Siang Ini Putus Perkara Uji Materi Rangkap Jabatan Wakil Menteri dan Pejabat BUMN

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

MK Siang Ini Putus Perkara Uji Materi Rangkap Jabatan Wakil Menteri dan Pejabat BUMN
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak.)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji materi terkait praktik wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan, Kamis, 28 Agustus 2025, pukul 13.30 WIB di Gedung I MK RI.

Dua Perkara Uji Materi Soal Wamen dan BUMN

Dua perkara yang diputus yakni Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama pengemudi ojek daring Didi Supandi, serta Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025 yang diajukan aktivis hukum Ilham Fariduz Zaman dan A. Fahrur Rozi.

Dalam Perkara 128, pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris/direksi perusahaan, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Pemohon meminta agar frasa "menteri dilarang merangkap jabatan" ditafsirkan ulang dengan menambahkan "wakil menteri," sehingga larangan juga berlaku bagi wamen.

Larangan Rangkap Jabatan di BUMN Dinilai Tidak Tegas

Sementara itu, dalam Perkara 118, Ilham dan Fahrur menggugat Pasal 23 UU Kementerian Negara serta Pasal 27B dan Pasal 56B UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Keduanya meminta agar larangan rangkap jabatan diperluas untuk mencakup wamen, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN.

Pasal 27B mengatur larangan rangkap jabatan bagi dewan komisaris BUMN, sedangkan Pasal 56B mengatur hal serupa bagi dewan pengawas BUMN. Namun, pemohon menilai aturan ini tidak memberikan kualifikasi yang tegas seperti halnya larangan bagi dewan direksi dalam Pasal 15B dan 43D UU BUMN.

Saat ini, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN tidak dilarang merangkap jabatan struktural atau fungsional di kementerian/lembaga pemerintah, maupun sebagai pengurus partai politik, calon legislatif, calon kepala daerah, atau jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pemohon berpendapat kondisi ini bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil.

Putusan Dibacakan Bersamaan dengan 11 Perkara Lain

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar aturan larangan rangkap jabatan bagi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN disamakan dengan aturan untuk dewan direksi.

Kedua perkara ini akan diputus bersamaan dengan 11 perkara uji materi lainnya dalam sidang siang ini.

Penulis :
Ahmad Yusuf