
Pantau - Sekretariat Jenderal DPR RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 yang mengimbau seluruh pegawai DPR menyesuaikan sistem kerja dengan skema work from home (WFH) pada Kamis, 28 Agustus 2025, seiring rencana aksi unjuk rasa besar-besaran dari kelompok buruh di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.
Antisipasi Gangguan Akses dan Aktivitas Perkantoran
Kebijakan WFH ini disampaikan secara resmi melalui surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, pada Rabu (27 Agustus 2025).
Imbauan tersebut bertujuan mengantisipasi kepadatan lalu lintas, keterbatasan akses menuju kawasan perkantoran, serta potensi gangguan terhadap kelancaran aktivitas kedinasan akibat aksi demonstrasi.
"Surat Edaran ini bertujuan memberikan fleksibilitas kerja berbasis lokasi sebagai langkah antisipasi terhadap potensi hambatan mobilitas akibat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia", tertulis dalam edaran resmi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga mengonfirmasi imbauan tersebut.
"Ada imbauan untuk WFH bagi ASN dan TA (tenaga ahli) biar nyaman dan aman kerja di rumah", ujarnya.
Ribuan Buruh Tuntut Keadilan Ketenagakerjaan, Polda Kerahkan Ribuan Personel
Aksi demonstrasi dijadwalkan diikuti oleh ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB), serta akan digelar serempak di sejumlah daerah lainnya.
Enam tuntutan utama yang diusung dalam aksi ini mencakup isu ketenagakerjaan, perpajakan, hingga reformasi sistem pemilu.
Tuntutan tersebut meliputi:
- Penghapusan sistem outsourcing dan penolakan upah murah, serta kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
- Penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pembentukan Satuan Tugas PHK.
- Reformasi pajak perburuhan, seperti kenaikan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan dan penghapusan pajak pesangon, THR, JHT, serta diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah.
- Pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa skema Omnibus Law.
- Pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi.
- Revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029.
Untuk mengamankan jalannya aksi, Polda Metro Jaya mengerahkan 4.531 personel gabungan di sekitar Gedung DPR RI.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf