billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora yang Tewaskan Empat Orang

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora yang Tewaskan Empat Orang
Foto: (Sumber: Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto di Blora, Kamis (28/8/2025), saat jumpa pers penetapan tersangka kasus terbakarnya sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo (HO-Gunawan))

Pantau - Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, yang menewaskan empat orang dan melukai satu balita.

Kronologi dan Dampak Kebakaran

Peristiwa kebakaran terjadi pada Minggu (17 Agustus 2025) sekitar pukul 11.30 WIB, bermula dari suara letusan yang terdengar dari arah belakang rumah milik tersangka SPR.

Minyak mentah yang mengalir di selokan kemudian terbakar, dan api menyambar lokasi pengeboran.

"Api kemudian merembet ke rumah milik warga setempat, Tamsir, hingga menghanguskan bagian belakang rumah dan menewaskan seekor sapi. Saat kejadian, sejumlah warga berada di sekitar lokasi sehingga turut menjadi korban", jelas Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto dalam jumpa pers pada Kamis (28 Agustus 2025).

Empat korban meninggal dunia dalam kejadian ini adalah:

  • Tanek (88), meninggal di lokasi kejadian.
  • Wasini (51) dan Sureni (55), meninggal di RSUD Blora pada Senin (18 Agustus) akibat luka bakar 90 persen.
  • Yeti (30), meninggal di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, pada Sabtu (23 Agustus).

"Sementara itu, seorang balita bernama AD (2) mengalami luka bakar di wajah dan tubuh bagian depan. Hingga kini, korban masih dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta", tambah Kapolres.

Kerugian material akibat kebakaran ini ditaksir mencapai Rp170 juta.

Peran Tersangka dan Proses Hukum

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing dengan peran berbeda:

  • SPR (46), warga Bogorejo, Blora, sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran.
  • ST (45), warga Tuban, Jawa Timur, sebagai calon investor.
  • SHRT alias GD (42), juga warga Tuban, sebagai pelaksana pengeboran.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti seperti peralatan pengeboran yang terbakar, pompa air, pipa besi, gearbox, mesin diesel, tangki minyak mentah, serta kotak berisi kunci dan trafo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

"Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun", tegas Wawan Andi.

Sebagai langkah lanjutan, Polres Blora bersama tim terpadu akan melakukan inventarisasi dan penertiban sumur minyak ilegal di wilayah Kabupaten Blora guna mencegah kejadian serupa terulang.

Penulis :
Ahmad Yusuf