billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Era Baru Pelayanan Haji dan Umrah: Pemerintah Resmi Bentuk Kementerian Khusus, Akhiri Peran Kemenag Setelah 75 Tahun

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Era Baru Pelayanan Haji dan Umrah: Pemerintah Resmi Bentuk Kementerian Khusus, Akhiri Peran Kemenag Setelah 75 Tahun
Foto: (Sumber: Rapat tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang, yang isinya membentuk Kementerian Haji dan Umrah serta persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI kepada sembilan atlet untuk memperkuat tim nasional RI di ajang internasional. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU)

Pantau - Pemerintah Indonesia resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga khusus untuk mengelola seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, menggantikan peran Kementerian Agama yang telah berjalan selama 75 tahun.

Pembentukan kementerian ini disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 melalui pengesahan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Transformasi dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi kementerian dinilai sebagai langkah serius untuk memperkuat tata kelola dan menjawab tantangan besar penyelenggaraan haji dan umrah yang dihadapi Indonesia sebagai negara dengan jumlah jamaah terbanyak di dunia.

Fokus Layanan Haji dan Umrah Secara Menyeluruh

Kementerian Haji dan Umrah akan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh tahapan ibadah, mulai dari pendaftaran, pelatihan manasik, pengurusan visa, penyediaan akomodasi, hingga pengawasan jamaah saat berada di Arab Saudi.

Kementerian juga akan mengawasi operasional biro travel umrah dan menjadi mitra aktif Pemerintah Arab Saudi dalam memperkuat kerja sama pelayanan ibadah, terutama dalam menghadapi era digitalisasi sistem haji.

Arab Saudi diketahui telah banyak berinvestasi dalam integrasi teknologi, dan Indonesia dinilai perlu terlibat aktif dalam sistem tersebut.

Volume jamaah yang besar serta kompleksitas teknis yang tinggi menjadi alasan kuat mengapa penyelenggaraan haji membutuhkan satu kementerian tersendiri yang fokus dan memiliki kewenangan penuh lintas sektor.

Transisi Besar dari Kemenag, Tantangan dan Harapan

Dengan pembentukan kementerian ini, urusan haji dan umrah resmi tidak lagi berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Proses transisi kelembagaan dari Kemenag ke BP Haji, dan kini ke struktur kementerian baru, membawa tantangan tersendiri, seperti rekrutmen sumber daya manusia, penyesuaian regulasi, dan pengintegrasian sistem informasi hingga tingkat kecamatan.

Meski BP Haji sudah memiliki struktur tata kelola, transformasi menjadi kementerian menuntut banyak penyesuaian baru.

Pemerintah menargetkan agar kementerian ini menjadi pelayan umat yang transparan, profesional, dan akuntabel.

"Ini bukan sekadar tambahan lembaga, tetapi bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak umat Islam untuk beribadah," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, yang turut mendukung pembentukan kementerian ini sebagai langkah strategis dalam peningkatan kualitas layanan.

Peran Kemenag Tetap Strategis di Bidang Keagamaan dan Pendidikan

Kementerian Agama akan tetap memiliki peran penting, khususnya dalam pembinaan umat dan pendidikan agama.

Kemenag mengelola berbagai direktorat keagamaan seperti Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, yang masing-masing memiliki cakupan kerja luas sesuai kebutuhan agama masing-masing.

Di bidang pendidikan, Kemenag menangani pendidikan formal seperti madrasah dan perguruan tinggi keagamaan, serta pendidikan non-formal seperti pondok pesantren dan diniyah.

Dengan fokus baru ini, Kemenag diyakini dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas keumatan dan pendidikan.

Diharapkan Jadi Tonggak Sejarah dan Lompatan Pelayanan Haji

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Keduanya menilai pelayanan ibadah haji dan umrah menyangkut martabat umat, sehingga kementerian khusus sangat diperlukan.

Kementerian ini dianggap sebagai catatan penting dalam sejarah pelayanan jamaah Indonesia dan diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan teknis dengan lebih efektif, efisien, serta adaptif terhadap kebutuhan jamaah yang terus berkembang.

Bila dijalankan dengan niat yang lurus dan manajemen yang tepat, kementerian ini dinilai berpotensi membawa lompatan besar dalam tata kelola ibadah haji dan umrah nasional.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti