
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN maupun APBD.
Putusan MK Perluas Larangan Rangkap Jabatan
Larangan tersebut ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis sore.
"Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Mahkamah menambahkan frasa "wakil menteri" ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang sebelumnya hanya berlaku bagi menteri.
MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai sesuai amar putusan.
Dengan adanya putusan ini, Pasal 23 berbunyi: "Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
Perkara Diajukan Advokat dan Ojek Daring
Perkara ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi.
Namun, permohonan Didi Supandi tidak diterima karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam putusan ini, dua hakim konstitusi menyampaikan dissenting opinion, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.
Selain itu, MK juga memberikan waktu dua tahun untuk pemerintah menindaklanjuti aturan baru terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa