
Pantau - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengidentifikasi 4,2 juta hektare lahan kawasan hutan yang digunakan sebagai tambang ilegal.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebutkan, "Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang kita ketahui tidak memiliki IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan," ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Instruksi Presiden untuk Tertibkan Tambang Ilegal
Identifikasi ini merupakan tindak lanjut dari pidato kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto yang memerintahkan jajaran untuk menertibkan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal.
"Pada pokoknya, memerintahkan kepada Satgas PKH untuk juga segera melakukan penertiban kawasan hutan yang di dalamnya ada usaha pertambangan secara ilegal," kata Febrie.
Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan dalam Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat (15/8) bahwa negara bertekad menyelamatkan potensi kekayaan bernilai Rp300 triliun dari 1.063 titik tambang ilegal yang terdeteksi di seluruh Indonesia.
"Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal," ucapnya.
Operasi Penertiban Dimulai September
Febrie menjelaskan bahwa Satgas PKH telah melakukan serangkaian rapat untuk menyusun strategi penertiban.
"Maka, kami putuskan pada tanggal 1 September, kami akan melakukan operasi tersebut," ungkapnya.
Hasil penguasaan kawasan hutan dari penertiban ini nantinya akan dititipkan sementara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) MIND ID melalui Kementerian BUMN.
"Untuk dikelola sementara sampai nanti secara legal dapat kami berikan kepada kementerian terkait," tambah Febrie.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya besar pemerintah dalam menjaga kekayaan negara dan mencegah kerugian akibat tambang ilegal yang terus merambah kawasan hutan.
- Penulis :
- Arian Mesa