
Pantau - Jurnalis BantenNews, Tubagus Abdul Rasyid Sidik, secara resmi melaporkan dugaan kekerasan dan ancaman yang dialaminya ke Polda Banten pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, usai insiden penganiayaan saat meliput inspeksi mendadak di PT Genesis Regeneration Smelting.
Pengacara dari LBH Pers, Wildanu S Guntur, menyatakan bahwa laporan sudah diterima dan dicatat oleh penyidik.
“Penyidik Polda Banten telah merekomendasikan dan dibuatkan laporan, ada indikasi tindak pidana,” ungkapnya di Serang, Jumat.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/335/VIII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN.
Kekerasan Saat Peliputan dan Pelanggaran terhadap Kemerdekaan Pers
Insiden terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025, saat Tubagus bersama tujuh jurnalis lainnya melakukan peliputan sidak di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Serang.
Para pelaku diduga terdiri dari gabungan anggota Brimob, petugas keamanan perusahaan, ormas, dan karyawan.
Mereka diduga melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap para jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Laporan ini mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Ancaman pidananya maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 335 KUHPidana mengenai perbuatan tidak menyenangkan.
LBH Pers menyebut kejadian ini sebagai pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan Hak Asasi Manusia.
“Kami berharap laporan ini bisa menegakkan dan menjamin iklim kemerdekaan pers, agar kerja jurnalistik dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi terjamin,” tegas Wildanu.
AJI Desak Negara Bertindak Tegas
Koordinator AJI Jakarta Biro Banten, Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa pelaporan ini menjadi langkah penting dalam menegakkan Undang-Undang Pers terhadap para pelaku kekerasan.
“Kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa ini berulang dan pelaku harus dihukum maksimal,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk ikut mengawal kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin konstitusi.
- Penulis :
- Aditya Yohan