
Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menghentikan penyelidikan kasus sengketa hak cipta antara PT. Mitra Bali Sukses, pemilik lisensi merek Mie Gacoan, dengan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melalui pendekatan restorative justice.
Perdamaian dan Pembayaran Royalti
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo menyampaikan bahwa kasus tersebut dinyatakan selesai setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
"Antara pihak terlapor dan pelapor sudah tidak ada masalah lagi. Dengan ini, secara otomatis penanganan kami dinyatakan dihentikan penyelidikannya dan ini sudah selesai dengan restorative justice," ungkapnya dalam konferensi pers di Lobi Gedung Krimsus Polda Bali, Denpasar, Jumat.
Kesepakatan perdamaian tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta yang ditandatangani pada 8 Agustus 2025.
Sebagai bentuk penyelesaian, PT. Mitra Bali Sukses telah membayar royalti sebesar Rp2.264.502.000 kepada SELMI.
Jumlah royalti dihitung berdasarkan seluruh lagu berlisensi yang diputar di 10 outlet Mie Gacoan milik PT. Mitra Bali Sukses di Bali.
Sikap PT. Mitra Bali Sukses
Direktur PT. Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira mengungkapkan bahwa pihaknya sudah membayarkan royalti hingga Desember 2025.
Ia menambahkan bahwa perusahaan masih mempertimbangkan apakah akan tetap memutar musik di outlet Mie Gacoan pada tahun berikutnya.
"Kalau kami, sebenarnya itu (pemutaran musik) hanya sebagai pendukung. Sedangkan pekerjaan utama kami adalah bergerak di bidang makanan," kata Ira kepada awak media.
Ira menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting agar perusahaan lebih berhati-hati dalam memutar lagu dan memahami aturan hukum terkait hak cipta.
Ia juga menyampaikan pesan kepada pelaku usaha makanan dan minuman lain di Indonesia untuk memperhatikan kewajiban pembayaran royalti.
Selain itu, Ira meminta pemerintah lebih aktif dalam melakukan sosialisasi aturan royalti agar pelaku usaha memahami kewajiban mereka.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Ira sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada 26 Agustus 2024 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta karena tidak membayar royalti lagu yang diputar di sejumlah outlet Mie Gacoan Bali.
Lebih dari 10 outlet Mie Gacoan beroperasi di Bali, di antaranya berlokasi di Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, dan Jimbaran.
Dengan tercapainya perdamaian ini, status hukum Ira dinyatakan selesai dan penyelidikan resmi dihentikan oleh kepolisian.
- Penulis :
- Shila Glorya