
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Masuk dengan Bebas Visa, Bekerja Sebagai Instruktur Selam
Deportasi dilakukan terhadap tiga WNA Malaysia berinisial CTY, LZX, dan WPH yang terbukti melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki.
"Mereka berada di Wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang mereka miliki," ungkap Kepala Imigrasi Sabang, Muchsin Miralza.
Ketiganya sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan yang diperuntukkan untuk kegiatan wisata dan sosial budaya.
Namun, dalam praktiknya mereka justru bekerja sebagai instruktur selam di daerah Sabang.
Kegiatan tersebut melanggar ketentuan izin kunjungan yang tidak memperbolehkan aktivitas komersial atau pekerjaan.
Dipulangkan Lewat Bandara SIM, Imigrasi Perketat Pengawasan
Ketiga WNA Malaysia tersebut telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, menggunakan pesawat Air Asia pada Sabtu, 30 Agustus 2025, pukul 18.20 WIB.
Muchsin menegaskan bahwa tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi ini diambil karena para pelanggar tidak mematuhi peraturan perundang-undangan Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Sabang, Ibnu Riadi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA melalui kolaborasi lintas instansi.
"Kolaborasi dan sinergitas yang solid antara Imigrasi dan instansi terkait khususnya anggota Tim PORA Kota Sabang sangat penting untuk mewujudkan pengawasan WNA secara profesional, humanis, serta menjunjung tinggi kepentingan nasional," ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Sabang dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah perbatasan, sekaligus memastikan seluruh WNA mematuhi aturan yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf