
Pantau - Pemerintah Kota Makassar menyerahkan santunan sebesar Rp98.762.730 kepada keluarga almarhum Muhammad Akbar Basri atau Abay, korban meninggal dalam tragedi pembakaran kantor DPRD Makassar saat unjuk rasa pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Santunan Diserahkan Langsung oleh Wali Kota
Penyerahan santunan dilakukan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin didampingi Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku Mintje Wattu di rumah orang tua korban di Jalan Balang Baru, Makassar, Senin, 1 September 2025.
"Ini adalah tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Munafri Arifuddin.
Ia menegaskan bahwa santunan ini bukan hanya soal nominal, melainkan bentuk nyata perhatian pemerintah dalam meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta memastikan hak-hak sosial korban tetap terpenuhi.
Rincian Santunan dan Harapan Pemerintah
Santunan jaminan sosial yang diberikan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp94.000.000 dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp4.762.730, dengan total Rp98.762.730.
"Santunan ini bukan hanya sekadar bantuan materi, tetapi juga wujud nyata perhatian dan tanggung jawab sosial pemerintah terhadap warganya yang mengalami musibah," kata Munafri.
Ia menambahkan bahwa Pemkot Makassar akan terus mendorong masyarakat, khususnya pekerja rentan, untuk ikut serta dalam program jaminan sosial.
"Setiap tahun kita berharap semakin banyak saudara-saudara kita pekerja rentan yang terlindungi melalui program ini," ujarnya.
Sementara itu, pihak keluarga almarhum berharap adanya perhatian lebih lanjut, termasuk kemungkinan penggantian posisi Abay yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga.
- Penulis :
- Arian Mesa










