Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR RI Akan Gelar RDPU dengan BPJS Terkait Skema Jaminan Sosial untuk PRT

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Baleg DPR RI Akan Gelar RDPU dengan BPJS Terkait Skema Jaminan Sosial untuk PRT
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung saat memimpin Rapat Panja RUU PPRT di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Geraldi/vel)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan guna mendalami skema jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Perlindungan PRT Perlu Skema Khusus, RDPU Jadi Langkah Awal

Rencana tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan RUU PPRT yang digelar di kompleks DPR RI.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menekankan pentingnya mendengar langsung penjelasan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terjadi kesalahan dalam perumusan kebijakan.

“Sebaiknya kita (melakukan) RDPU dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan supaya kita tidak salah. Jadi ini kita sepakati, kita dengar di RDPU dulu. Karena PRT ini kan unik, bukan pekerja formal yang ada di kantor. Jadi saya usul kita RDPU dulu dengan BPJS,” ujarnya.

Martin menyampaikan bahwa karakteristik pekerjaan rumah tangga berbeda dari pekerja kantoran pada umumnya, sehingga memerlukan pendekatan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Skema Jaminan Sosial Masuk APBN, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan PRT

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Abidin Fikri, turut menyoroti mekanisme kepesertaan PRT dalam program jaminan sosial.

Ia merujuk pada ketentuan dalam RUU PPRT yang menyebut bahwa PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

“Pada poin mendapatkan jaminan sosial kesehatan sebagai penerima bantuan iuran. Ini berarti masuk skema APBN, cukup berhenti di jaminan sosial. Jadi pemberi kerja harus mendaftarkan PRT melalui BPJS secara mandiri,” jelas Abidin.

Ia menekankan bahwa penting bagi pemberi kerja untuk memahami kewajiban mendaftarkan PRT ke dalam program jaminan sosial agar perlindungan hukum dan kesejahteraan PRT dapat terjamin secara menyeluruh.

Baleg Ingin Pastikan Skema Perlindungan PRT Tepat dan Berkelanjutan

Kesepakatan untuk menggelar RDPU dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diambil agar Baleg DPR RI dapat memahami lebih dalam struktur dan mekanisme yang paling relevan dalam menjamin hak jaminan sosial bagi PRT.

Tujuan utama dari RDPU ini adalah merumuskan langkah yang tepat dan realistis dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, mengingat status kerja mereka yang tidak selalu tercakup dalam skema formal ketenagakerjaan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf