billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenkes Tanggapi KLB Malaria di Parigi Moutong, Penularan Diduga Berasal dari Pekerja Tambang

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenkes Tanggapi KLB Malaria di Parigi Moutong, Penularan Diduga Berasal dari Pekerja Tambang
Foto: (Sumber: Pemkab Parigi Moutong melalukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan malaria di Kecamatan Sausu yang menjadi salah satu wilayah penularan cukup tinggi, dan Parigi Moutong telah berstatus KLB malaria, Senin (1/9/2025). ANTARA/HO-BPBD Parigi Moutong.)

Pantau - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah cepat setelah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria yang berlaku hingga 12 September 2025.

Kepala Biro Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa lonjakan kasus malaria terjadi signifikan sejak awal tahun.

"Terjadi peningkatan kasus malaria di Kabupaten Parigi Moutong sejak Januari hingga Agustus 2025. Total kasus 168. Penularan pertama ditemukan kasus positif malaria indigenous dari pekerja tambang," jelas Aji, Selasa.

Penularan Diimpor, Respons Dilakukan Secara Masif

Aji menjelaskan bahwa sumber penularan berasal dari kasus impor pekerja tambang yang datang dari Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Sebagai respons, Kemenkes dan pemerintah daerah melakukan sejumlah tindakan, antara lain:

  • Penyelidikan epidemiologi
  • Surveilans vektor
  • Pemantauan tempat perindukan potensial, seperti bekas tambang
  • Tata laksana kasus di lapangan
  • Koordinasi lintas sektor untuk intervensi lingkungan
  • Advokasi ke pemerintah daerah

"Penetapan status KLB Malaria oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong adalah sebuah respons yang cepat dan sangat diperlukan dalam menghadapi peningkatan signifikan kasus malaria di wilayah tersebut," tambah Aji.

Dari Bebas Malaria Kembali KLB

Parigi Moutong sebelumnya telah meraih status Bebas Malaria pada Juni 2024.

Namun pada 15 Agustus 2025, Bupati Parimo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non-Alam KLB Malaria 2025, yang berlaku 14 Agustus hingga 12 September 2025.

Aji menyampaikan bahwa SK tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kondisi di lapangan.

"Kejadian di Parigi Moutong menjadi pengingat penting bagi daerah lain, khususnya yang memiliki riwayat kasus malaria dan eliminasi," tegasnya.

Langkah-langkah pencegahan yang dianjurkan bagi daerah lain meliputi:

  • Penguatan sistem surveilans
  • Persiapan logistik dan sumber daya
  • Edukasi dan pemberdayaan masyarakat
  • Pengendalian vektor secara terpadu

Penanganan Libatkan 9 OPD, Anggaran dari APBD

Pelaksana Tugas Kepala BPBD Parigi Moutong, Moh Rivai, menyatakan bahwa status KLB dimanfaatkan untuk melaksanakan penanganan malaria secara masif.

Penanganan ini melibatkan sekitar sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam satuan tugas (satgas) penanganan malaria.

Biaya penanganan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, dan/atau sumber pendanaan sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis :
Aditya Yohan