
Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyatakan DPR akan memaksimalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk menanggapi aspirasi masyarakat yang meminta percepatan pembahasan.
Pembahasan RUU dan Aspirasi Masyarakat
Sturman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset telah dilakukan pada Senin (1/9) dan saat ini masih berada pada tahap penyusunan.
"Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita kan juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ia menambahkan, Baleg DPR RI akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut agar aturan yang lahir sesuai dengan kebutuhan publik.
"Karena masyarakat selalu diminta pendapatnya, diminta keinginannya apa. Kemudian kita jawab pertanyaannya," kata Sturman yang juga Politisi Fraksi PDI-Perjuangan.
Kehati-hatian dalam Penyusunan
Sturman menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus dirancang secara hati-hati karena menyangkut persoalan pidana.
Ia menilai undang-undang tersebut tidak boleh tumpang tindih dengan aturan lain yang juga mengatur pidana.
"Undang-undang itu harus searah, sejalan. Supaya tidak berlawanan. Makanya kita harus perlu hati-hati," ucapnya.
- Penulis :
- Shila Glorya