
Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan 46 orang sebagai tersangka terkait aksi rusuh massa yang terjadi di berbagai wilayah provinsi tersebut pada 29 Agustus hingga 1 September 2025.
Ribuan Orang Diamankan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan bahwa dalam kurun waktu empat hari terakhir, sebanyak 1.747 orang ditangkap karena diduga terlibat dalam kerusuhan.
"Dari jumlah tersebut dilakukan penegakan hukum yang terdiri dari 17 laporan polisi dan penetapan 46 tersangka," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa penanganan dilakukan secara bertahap sesuai dengan bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.
Dua Kasus Utama
Untuk Polda Jawa Tengah sendiri, terdapat dua laporan kejadian rusuh massa yang tengah ditangani.
Kasus pertama berkaitan dengan penyerangan Markas Polda Jawa Tengah, termasuk aksi pembakaran mobil di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah.
"Polisi sudah mengidentifikasi dua pelaku, namun belum dilakukan penindakan karena masih melengkapi bukti," jelas Dwi.
Kasus kedua adalah penyerangan Mapolda Jawa Tengah yang terjadi pada 30 Agustus 2025.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tujuh tersangka, enam di antaranya masih di bawah umur.
"Untuk tersangka yang dewasa dilakukan penahanan, untuk tersangka anak-anak tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melawan perintah petugas.
- Penulis :
- Shila Glorya








