
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menginstruksikan seluruh dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut kebijakan bekerja dari rumah (WFH) karena situasi di ibu kota dinilai telah kembali normal.
Pramono menegaskan bahwa pencabutan kebijakan WFH berlaku paling lambat hari ini.
"Saya sudah memberikan pesan kepada kepala dinas terkait untuk mencabut instruksi WFH. Maksimal hari ini. Karena saya melihat kondisi masyarakat sudah kembali normal, seluruh transportasi sudah berjalan dengan normal," ungkapnya.
Instruksi ini berlaku bagi seluruh ASN, kecuali yang bekerja di sektor pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak dapat bekerja melalui sistem digital.
ASN Tetap Wajib Gunakan Transportasi Umum Setiap Rabu
Meski kebijakan WFH dicabut, Pramono mengingatkan bahwa ASN Pemprov DKI tetap harus mengikuti Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, seluruh ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sebagai bagian dari program pengurangan emisi.
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemprov DKI masih memberlakukan tarif Rp1 untuk layanan Transjakarta dan MRT hingga 8 September 2025.
WFH Sebelumnya Diberlakukan karena Aksi Demonstrasi
Kebijakan WFH sebelumnya diberlakukan sejak 28 Agustus 2025 melalui Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta, Chaidir.
Langkah ini diambil sebagai respons atas demonstrasi yang terjadi di sejumlah titik Jakarta pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Selama WFH, ASN diwajibkan melakukan presensi secara daring sebanyak dua kali, yaitu pada pagi dan sore hari.
Namun, WFH dikecualikan bagi ASN dari perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat atau tidak dapat bekerja secara digital.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf