
Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar dari tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tiga kabupaten berbeda, yakni Parigi Moutong, Morowali, dan Banggai.
"Telah diselamatkan kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar dari tiga kasus korupsi di Parigi Moutong, Morowali, dan Banggai," ungkap Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat.
Kasus Terbesar di Morowali, Dua Lainnya di Parigi Moutong dan Banggai
Kasus dengan nilai kerugian terbesar terjadi di Kabupaten Morowali pada tahun 2024, yang terkait dengan pembelian rumah atau bangunan mess milik Pemerintah Kabupaten Morowali.
"Kerugian negara sebesar Rp4,275 miliar berhasil diselamatkan dari kasus di Morowali," jelas Nuzul.
Kasus kedua terjadi di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2023, terkait paket pengerjaan jalan Gio–Tioladenggi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, dengan nilai kerugian yang diselamatkan sebesar Rp500 juta.
Sementara kasus ketiga berasal dari Kabupaten Banggai tahun 2021, terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp100 juta.
Kinerja Kejati: 15 Penyelidikan dan Penangkapan 2 DPO
Dari Januari hingga Agustus 2025, Kejati Sulteng mencatat telah melakukan penyelidikan terhadap 15 perkara dan penyidikan terhadap 6 perkara di bidang pidana khusus.
Selain itu, di bidang Intelijen, Kejati Sulteng juga berhasil menangkap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu:
- Andi Mulya Bakti, buronan dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, Palembang.
- Mohamad Ali, buronan dari Wakai, Kabupaten Tojo Una-una.
Kepala Kejati, Nuzul Rahmat, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan penegakan hukum secara transparan, profesional, dan berintegritas di wilayah Sulawesi Tengah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf