
Pantau - Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan akan segera dituntaskan dalam waktu dekat.
RUU ini sempat tertunda akibat dinamika politik yang terjadi pada pekan sebelumnya.
"Tinggal sedikit lagi kemarin. Kalau situasi tenang, kemarin itu sudah selesai," ujar Saleh.
Dengan meredanya situasi politik, DPR kembali melanjutkan pembahasan RUU dan menargetkan penyelesaiannya dalam beberapa hari ke depan.
DPR Tunda Pembahasan RUU Demi Respons Aspirasi Masyarakat
Pada Rabu, Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pariwisata guna membahas rencana kerja dan pagu anggaran tahun 2026.
Saleh menjelaskan bahwa DPR sempat menunda pembahasan RUU sebagai bentuk penghormatan terhadap aksi demonstrasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan tuntutan terhadap kebijakan negara.
"Karena itu, kami beri ruang dulu, baru lanjutkan pembahasan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa revisi UU Kepariwisataan memuat perluasan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata, sehingga diperlukan penyesuaian anggaran.
"Maka butuh anggaran baru, jadi nggak bisa sama dengan anggaran sebelumnya di mana masih UU lama," tegasnya.
Lima Program Unggulan Pariwisata Siap Diluncurkan pada 2026
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa Kementerian Pariwisata memperoleh pagu anggaran tahun 2026 sebesar Rp1,85 triliun berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas.
Widiyanti menyebutkan lima program unggulan yang akan dijalankan, yakni:
- Penerapan destinasi wisata bersih
- Sinergi peningkatan keselamatan wisata untuk wisata ekstrem
- Pariwisata naik kelas
- Event by Indonesia
- Program desa wisata
Ia menambahkan bahwa seluruh program ini sejalan dengan Astacita, yang merupakan arah pembangunan nasional berbasis prioritas.
"Menimbang Astacita sebagai prioritas nasional dengan program prioritas yang diarahkan pada pariwisata berkualitas dan pariwisata berkelanjutan," jelasnya.
Komisi VII DPR menyatakan dukungannya terhadap penguatan sektor pariwisata melalui RUU baru dan peningkatan anggaran, guna mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis destinasi lokal dan komunitas.
- Penulis :
- Aditya Yohan