
Pantau - Polda Metro Jaya mengungkap bahwa 22 dari ratusan orang yang diamankan usai kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI pada 25 Agustus 2025 terbukti positif menggunakan narkoba beberapa hari sebelum aksi berlangsung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menjelaskan bahwa temuan ini berdasarkan hasil tes urine terhadap seluruh pelaku yang ditangkap.
"Kami melakukan tes terhadap 337 orang yang diamankan, dan hasilnya 22 orang urine mereka positif mengandung narkoba, baik metamfetamin, kemudian THC maupun obat-obat keras," ungkapnya.
Konsumsi untuk Hilangkan Takut Saat Aksi
Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkoba secara langsung dari tangan para pelaku, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa konsumsi dilakukan antara tiga hingga tujuh hari sebelum kerusuhan terjadi.
"Mereka menggunakan obat-obat itu bertujuan untuk menambah motivasi dan menghilangkan rasa takut dalam pelaksanaan unjuk rasa," ujar Ahmad David.
Para pengguna narkoba tersebut dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa para pelaku akan menjalani rehabilitasi sebagai langkah pemulihan.
"Kami rehabilitasi agar kembali sembuh, baik secara sosial maupun secara medis," tambahnya.
Enam Penyebar Hasutan di Medsos Jadi Tersangka
Selain itu, Satgas Gakkum Anti Anarkis Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang diduga kuat menjadi penyebar hasutan dan ajakan melalui media sosial untuk menggerakkan pelajar dan anak-anak terlibat dalam kerusuhan.
"Keenam pelaku itu ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka," jelas Ahmad David.
Keenam tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL memiliki peran aktif dalam menyebarkan ajakan untuk melakukan tindakan anarkis di berbagai titik aksi unjuk rasa di Jakarta.
- Penulis :
- Aditya Yohan