
Pantau - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial (bansos), advokasi sosial, hingga dukungan hukum untuk pemulihan korban demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, dengan jumlah korban masih terus diperbarui.
Bantuan Sosial untuk Korban Demo
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan, "Dalam rangka perlindungan dan jaminan sosial, tentu yang kita berikan adalah hal-hal yang dibutuhkan seperti bansos, advokasi sosial, maupun bantuan hukum. Sementara untuk rehabilitasi sosial, nantinya ada rehabilitasi maupun atensi sosial berupa dukungan psikososial, aksesibilitas, perawatan, dan pengasuhan atau yang lain-lain yang sesuai dengan kebutuhan mereka yang mengalami luka-luka berat," ungkapnya.
Gus Ipul memaparkan tiga langkah penting yang dilakukan Kemensos, yakni perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan sosial.
Bantuan tersebut diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, termasuk aparat atau petugas yang juga menjadi korban.
"Yang namanya korban itu adalah semua warga bangsa ini, baik yang dari masyarakat maupun petugas, semuanya adalah warga bangsa ini. Dari warga ada tujuh yang wafat, sembilan luka berat, sedangkan dari aparat atau petugas yang masuk datanya ke kami, ada enam yang sekarang masih ada di rumah sakit dan itu juga cukup serius," tegas Gus Ipul.
Santunan dan Program Pemberdayaan
Hingga kini, Kemensos masih melakukan asesmen agar bentuk bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan keluarga maupun ahli waris.
"Data-data yang kita terima per hari ini terus kami lakukan asesmen supaya nanti dalam rangka pemulihan bisa sesuai dengan kebutuhan ahli waris atau kebutuhan mereka yang luka-luka, dalam hal ini yang luka-luka berat," jelas Gus Ipul.
Selain bansos dan rehabilitasi, Kemensos juga menyiapkan program pemberdayaan keluarga korban.
"Tentu ada pemberdayaan. Dalam rangka pemberdayaan ini, sekali lagi tentu akan disesuaikan dengan kebutuhan keluarga almarhum maupun mereka yang luka-luka itu. Sesuai arahan Presiden, tentu ini akan kita lakukan secara simultan tidak hanya Kemensos, tetapi juga dengan kementerian-kementerian yang lain, salah satunya dengan Kementerian Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Untuk ahli waris korban meninggal, Kemensos menyalurkan santunan sebesar Rp15 juta.
Sementara korban luka-luka menerima bantuan Rp5 juta per orang.
"Tentu kita akan bisa tambah sesuai dengan kebutuhan yang ada nanti, tetapi indeksnya sementara seperti itu. Nanti juga akan ada rehabilitasi sosial, anggarannya juga tersendiri, pemberdayaan sosial anggarannya juga tersendiri," tambah Gus Ipul.
- Penulis :
- Arian Mesa