Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

WNA Pembuat Onar di Kalibata Dideportasi ke Suriah oleh Imigrasi Jakarta Selatan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

WNA Pembuat Onar di Kalibata Dideportasi ke Suriah oleh Imigrasi Jakarta Selatan
Foto: Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) berinisial BMA yang membuat onar di hotel kawasan Kalibata, Jakarta (sumber: Imigrasi Jakarta Selatan)

Pantau - Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berinisial BMA yang sebelumnya membuat onar di sebuah hotel kawasan Kalibata pada Agustus 2025.

Deportasi BMA Melalui Bandara Soekarno-Hatta

"Pada Rabu (3/9) malam, BMA resmi dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan Suriah," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan.

Hasil pemeriksaan menyatakan BMA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Bugie menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia.

" Kami menjalankan tugas secara tegas, profesional, dan berlandaskan hukum. Deportasi ini merupakan langkah penegakan aturan demi menjaga ketertiban masyarakat dan keamanan negara," ujarnya.

Komitmen Imigrasi Jakarta Selatan

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berjanji untuk selalu bertindak cepat, humanis, serta bersinergi dengan aparat terkait dalam menangani setiap pelanggaran keimigrasian.

Bugie juga menyampaikan langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang menekankan pentingnya sinergi, profesionalisme, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas keimigrasian.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan komitmennya mendukung program kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta mengimplementasikan Core Value Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel (PRIMA) dalam pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian.

Penulis :
Arian Mesa