Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Erick Thohir Sambut Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Erick Thohir Sambut Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir (sumber: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Pantau - Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan pihaknya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang menteri maupun wakil menteri merangkap jabatan di lembaga atau perusahaan yang dibiayai negara, termasuk sebagai komisaris BUMN.

Putusan MK dan Batas Waktu Penyesuaian

MK pada 28 Agustus 2025 resmi melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti aturan tersebut.

Menurut MK, rentang waktu tersebut dinilai cukup untuk melakukan perubahan terhadap posisi yang selama ini diisi oleh wakil menteri.

Erick Thohir Tegaskan Transformasi Kepengurusan

Erick Thohir yang ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/9), menyebut putusan MK sejalan dengan transformasi kepengurusan yang sedang dijalankan di Kementerian BUMN.

"Ya kita melakukan transformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini," ungkap Erick.

Ia juga memastikan pihaknya akan tetap fokus melakukan pembenahan di tubuh BUMN.

"Ya, itu, kita akan melakukan transformasi kepengurusan seusai dengan yang kita jalankan," ujar Erick.

Penulis :
Arian Mesa