
Pantau - Polri menjatuhkan sanksi mutasi demosi selama tujuh tahun kepada Bripka Rohmad, pengemudi kendaraan taktis (rantis) yang menabrak dan melindas pengendara ojek online Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.
Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, menyatakan bahwa Rohmad terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga dijatuhi sanksi demosi sesuai sisa masa dinasnya di institusi Polri.
"Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," ujar ketua sidang.
Selain itu, Rohmad diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang serta tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata ketua sidang.
Ia juga dikenai sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025.
Pertimbangan Keringanan Hukuman
Komisioner Kompolnas Ida Oetari menjelaskan bahwa ada sejumlah hal yang meringankan putusan terhadap Bripka Rohmad.
Poin pertama adalah Rohmad dianggap hanya menjalankan perintah langsung dari atasannya, Kompol Cosmas, untuk mengendarai rantis di tengah massa aksi.
Poin kedua, rantis yang dikendarai memiliki titik buta di sudut depan sehingga menyulitkan pengemudi melihat beberapa sisi luar kendaraan.
"Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi," ungkap Ida.
Fakta-fakta tersebut diakui Rohmad dalam persidangan sehingga majelis hakim hanya menjatuhkan sanksi mutasi demosi, bukan pemberhentian.
Kasus Melibatkan 7 Personel Brimob
Dalam perkara ini, tujuh anggota Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yakni Kompol Cosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol Cosmas dan Bripka R dinyatakan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima lainnya kategori sedang.
Pada Rabu (3/9), KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas dari jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.
Cosmas dinilai tidak profesional dalam menangani unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung korban jiwa, Affan Kurniawan.
Cosmas diketahui duduk di samping Bripka Rohmad saat insiden terjadi.
Peristiwa tabrakan rantis dengan Affan berlangsung di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8) malam, setelah polisi mendorong massa mundur dari sekitar kompleks parlemen.
Kericuhan aksi saat itu meluas hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.
- Penulis :
- Arian Mesa