
Pantau - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 42 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Surabaya pada 29–31 Agustus 2025, termasuk pelaku pembakaran dan penjarahan Gedung Negara Grahadi.
Dari total tersebut, sembilan tersangka ditangani langsung oleh Polda Jatim, sedangkan 33 lainnya oleh Polrestabes Surabaya.
Anak-anak Terlibat, Bom Molotov Digunakan dalam Aksi Anarkis
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa dari sembilan tersangka yang ditangani pihaknya, satu orang merupakan dewasa dan delapan lainnya anak-anak.
Mereka diduga telah merencanakan aksi kekerasan dengan membuat bom molotov dan melemparkannya ke sisi barat Gedung Negara Grahadi hingga menimbulkan kebakaran.
Sementara itu, 33 tersangka lain yang ditetapkan oleh Polrestabes Surabaya juga mencakup enam anak-anak.
Mereka diduga terlibat dalam pembakaran dan penjarahan Gedung Negara Grahadi, Kantor Polsek Tegalsari, 29 pos polisi, serta sejumlah fasilitas umum lainnya.
Ratusan Diamankan, Kerugian Capai Rp124 Miliar
Total 315 orang sempat diamankan dalam rangkaian kerusuhan tersebut, hampir setengahnya merupakan anak-anak.
"Yang kami temukan dari hasil penyidikan memang ada dugaan, sekali lagi saya ulangi ada dugaan, upaya-upaya oleh kelompok yang berusaha untuk menciptakan kerusuhan," kata Kombes Pol Abast.
Ia menegaskan pentingnya membedakan antara pengunjuk rasa damai dan kelompok yang memang berniat memicu kerusuhan.
"Kelompok-kelompok ini makanya harus dibedakan dari pengunjuk rasa yang menyampaikan secara benar aspirasinya," ujarnya.
Pihak kepolisian kini masih menelusuri kemungkinan keterlibatan kelompok lain yang diduga menjadi dalang kerusuhan.
Satu kelompok yang sama telah diidentifikasi juga melakukan aksi serupa di Kediri dan Tulungagung.
Polda Jawa Timur memperkirakan total kerugian akibat kerusuhan mencapai Rp124 miliar.
Pasca kerusuhan, buruh dari SPSI dan Gesper turun melakukan kerja bakti untuk membersihkan kawasan Gedung Negara Grahadi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf