
Pantau - Aparat gabungan Satreskrim Polres Serang dan Satgas Pangan membongkar praktik pengoplosan beras di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di sebuah pabrik penggilingan padi.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan pemilik pabrik berinisial SU berusia 46 tahun.
Petugas menyita 10 ton beras tidak layak konsumsi dan 94 karung beras oplosan siap edar.
Kronologi Pengungkapan
Polisi menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan tertutup di lokasi penggilingan padi tersebut.
Kepolisian menyebut praktik curang itu diduga sudah berlangsung lebih dari 10 tahun di pabrik yang sama.
Polisi menjelaskan, "Bisnis haram yang dilakukan tersangka SU ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun."
Produk ilegal tersebut diketahui dipasarkan melalui toko milik SU di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Modus SU adalah membeli beras sisa hajatan dari masyarakat seharga Rp10.000 per kilogram.
Beras sisa itu dalam kondisi kotor dan berkutu.
Beras tersebut kemudian dicampur dengan beras premium menggunakan mesin penggiling heller agar tampak layak konsumsi.
Polisi menegaskan, "Setelah dipoles, beras oplosan tersebut dikemas menggunakan karung merek terkenal seperti Ramos, Rojo Lele, dan lainnya tanpa izin."
Harga penjualan mencapai Rp200.000 per kemasan 25 kilogram.
Dari setiap karung, SU diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp98.200.
Selain beras oplosan, polisi juga menyita ratusan karung kosong berbagai merek, satu unit mesin heller, dan satu unit mobil pikap untuk operasional.
Kapolres Serang mengimbau masyarakat agar teliti sebelum membeli beras.
Kapolres juga meminta masyarakat segera melapor ke call center 110 jika menemukan praktik mencurigakan serupa.
- Penulis :
- Shila Glorya