Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Tegaskan Keterbukaan Masukan Stakeholder dalam Finalisasi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Tegaskan Keterbukaan Masukan Stakeholder dalam Finalisasi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Foto: (Sumber: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan)

Pantau - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap berbagai masukan dari stakeholder dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) guna memastikan regulasi yang dihasilkan bersifat implementatif dan melindungi hak pekerja rumah tangga secara menyeluruh.

RUU PPRT Harus Komprehensif dan Implementatif

Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Senin, 8 September 2025.

Menurutnya, keterlibatan aktif para pemangku kepentingan sangat penting agar isi RUU tidak hanya ideal di atas kertas, tetapi juga mampu diterapkan secara efektif di lapangan.

"Kita ingin memastikan RUU ini betul-betul komprehensif, mencakup perlindungan kerja, jaminan sosial, dan kesehatan bagi pekerja rumah tangga," ungkapnya.

DPR meminta masukan mengenai strategi pendaftaran pekerja rumah tangga dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), perluasan akses terhadap jaminan ketenagakerjaan, dan skema pembiayaan yang layak.

Hal ini menjadi krusial mengingat mayoritas pekerja rumah tangga berada di sektor informal, yang membuat mereka tidak otomatis terdaftar dalam skema jaminan sosial maupun layanan kesehatan.

Perlindungan Setara dan Tantangan Implementasi

Bob Hasan menegaskan bahwa substansi dalam RUU PPRT harus mampu memberikan perlindungan yang setara dengan yang diterima pekerja sektor formal.

"PRT juga bagian dari tenaga kerja Indonesia, karena itu mereka berhak atas perlindungan, pengakuan, dan kesejahteraan. Stakeholder yang hadir hari ini kami harapkan bisa memberi pandangan konstruktif untuk memperkuat naskah RUU," ia mengungkapkan.

Bob Hasan adalah Legislator dari Fraksi Partai Gerindra yang berasal dari daerah pemilihan Lampung II.

Dalam pembahasan RDPU, DPR juga menyoroti pentingnya merumuskan aturan yang dapat menjawab tantangan pelaksanaan di lapangan, seperti kemampuan membayar iuran, mekanisme perlindungan sosial, dan penegakan hak-hak dasar pekerja rumah tangga.

DPR berharap, masukan dari berbagai stakeholder dapat memperkaya substansi RUU sehingga tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas hidup pekerja rumah tangga di Indonesia.

Baleg menargetkan agar pembahasan RUU PPRT dapat memasuki tahap finalisasi pada tahun 2025 setelah seluruh masukan dirangkum dan diakomodasi dalam draf regulasi.

Penulis :
Ahmad Yusuf