
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil membekuk dan mendeportasi ZR, warga negara asing asal China yang telah menjadi buronan sejak 27 Februari 2015.
Penangkapan Buronan di Jakarta
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan ZR ditangkap di Jakarta pada Kamis 29 Agustus, kemudian dideportasi pada Senin 1 September melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Pendeteksian keberadaan ZR dilakukan melalui patroli siber dan analisis data keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa ZR melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," ungkap Yuldi.
ZR awalnya teridentifikasi tinggal di sebuah pabrik sepatu di wilayah Cikupa, Tangerang Selatan, pada Rabu 28 Agustus.
Tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan prapenyidikan dugaan tindak pidana keimigrasian di lokasi tersebut.
Dari pemeriksaan awal dan pengecekan dokumen keimigrasian, petugas menemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal yang mengarah pada identifikasi ZR sebagai buronan.
Deportasi dan Kerja Sama Internasional
Belakangan diketahui ZR merupakan terduga dalang pengorganisasian 100 orang bersenjata tajam untuk melakukan perusakan dan aksi kekerasan lainnya.
ZR kemudian diamankan dan dibawa ke Subdirektorat Penyidikan Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tim berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China di Indonesia dan mendapat konfirmasi bahwa ZR memang telah menjadi buronan sejak 2015.
Tak lama setelah itu, ZR dideportasi dan diserahkan kepada kepolisian China untuk dikawal kembali ke negara asalnya.
Yuldi menegaskan kerja sama imigrasi Indonesia dengan negara lain merupakan bagian dari kontribusi menjaga keamanan di tingkat internasional.
" Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat persembunyian bagi para pelaku kejahatan lintas negara," ucapnya.
- Penulis :
- Shila Glorya