
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan empat menteri dan satu wakil menteri yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 8 September 2025, untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Batas Waktu Pelaporan LHKPN
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa kewajiban pelaporan tersebut diatur dalam regulasi yang berlaku.
"Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut," ungkapnya di Jakarta, Senin.
Dengan aturan tersebut, kelima pejabat negara itu wajib melaporkan harta kekayaannya paling lambat pada November 2025.
Budi menjelaskan, laporan yang masuk akan diverifikasi oleh KPK sebelum dipublikasikan ke masyarakat.
"Setelah dinyatakan lengkap, maka akan dipublikasikan melalui situs web https://elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang penyelenggara negara," katanya.
KPK juga menyatakan siap memberikan bantuan teknis dalam proses pengisian maupun pelaporan LHKPN.
Jika pejabat yang baru dilantik sebelumnya sudah melaporkan LHKPN periodik tahun pelaporan 2024, maka cukup kembali melapor pada tahun pelaporan 2025 yang disampaikan paling lambat Maret 2026.
Nama-Nama Pejabat yang Wajib Lapor
Presiden Prabowo melantik empat menteri dan satu wakil menteri di Istana Negara pada Senin, 8 September 2025.
Mereka adalah Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi dan UKM, Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umroh, Dahnil Azhar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umroh, serta Mukhtarudin sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sekaligus Kepala BP2MI.
Kelima pejabat tersebut wajib melaporkan LHKPN karena termasuk kategori penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
- Penulis :
- Shila Glorya