Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Wajibkan Empat Menteri dan Satu Wakil Menteri Baru Prabowo Laporkan LHKPN

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Wajibkan Empat Menteri dan Satu Wakil Menteri Baru Prabowo Laporkan LHKPN
Foto: (dari kiri) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Muktaruddin, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umroh Dahnil Azhar Simanjuntak menggucapkan sumpah jabatan saat pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan empat menteri dan satu wakil menteri yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 8 September 2025, untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Batas Waktu Pelaporan LHKPN

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa kewajiban pelaporan tersebut diatur dalam regulasi yang berlaku.

"Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut," ungkapnya di Jakarta, Senin.

Dengan aturan tersebut, kelima pejabat negara itu wajib melaporkan harta kekayaannya paling lambat pada November 2025.

Budi menjelaskan, laporan yang masuk akan diverifikasi oleh KPK sebelum dipublikasikan ke masyarakat.

"Setelah dinyatakan lengkap, maka akan dipublikasikan melalui situs web https://elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang penyelenggara negara," katanya.

KPK juga menyatakan siap memberikan bantuan teknis dalam proses pengisian maupun pelaporan LHKPN.

Jika pejabat yang baru dilantik sebelumnya sudah melaporkan LHKPN periodik tahun pelaporan 2024, maka cukup kembali melapor pada tahun pelaporan 2025 yang disampaikan paling lambat Maret 2026.

Nama-Nama Pejabat yang Wajib Lapor

Presiden Prabowo melantik empat menteri dan satu wakil menteri di Istana Negara pada Senin, 8 September 2025.

Mereka adalah Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi dan UKM, Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umroh, Dahnil Azhar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umroh, serta Mukhtarudin sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sekaligus Kepala BP2MI.

Kelima pejabat tersebut wajib melaporkan LHKPN karena termasuk kategori penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Penulis :
Shila Glorya