Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice untuk Laras Faizati Khairunnisa dalam Kasus Hasutan Bakar Mabes Polri

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice untuk Laras Faizati Khairunnisa dalam Kasus Hasutan Bakar Mabes Polri
Foto: Kuasa Hukum Laras Faizati Khairunnisa, Abdul Gafur Sangadji (tengah), berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Tim kuasa hukum Laras Faizati Khairunnisa (LFK) resmi mengajukan permohonan restorative justice kepada Bareskrim Polri setelah Laras ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri.

Permohonan Restorative Justice

Abdul Gafur Sangadji selaku kuasa hukum Laras menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat resmi permohonan kepada Kapolri dan Kabareskrim.

"Kami mengajukan permohonan restorative justice secara resmi kepada Bapak Kapolri, kepada Bapak Kabareskrim, supaya perkara Mbak Laras ini tidak perlu lagi dilanjutkan," ungkapnya.

Pengajuan ini dilakukan menyusul pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya membuka peluang pemberian keadilan restoratif kepada 583 pendemo yang masih ditahan.

Gafur menilai unggahan Laras di media sosial tidak menimbulkan dampak karena tidak berujung pada aksi kriminal maupun mobilisasi massa.

Ia menambahkan bahwa Laras telah menyampaikan permintaan maaf kepada Mabes Polri atas unggahannya.

Menurut pengakuan Laras, konten itu dibuat secara spontan dipengaruhi oleh situasi demonstrasi yang berkembang di berbagai daerah.

Klarifikasi dan Sikap Laras

Abdul Gafur menegaskan kembali pernyataan kliennya bahwa unggahan tersebut bukanlah bentuk ajakan nyata.

"Itu tidak ada maksud untuk menyuruh atau memprovokasi masyarakat Indonesia supaya membakar gedung Mabes Polri. Sama sekali tidak ada niatan seperti itu," ucapnya.

Laras sendiri menyatakan akan menjadikan kasus ini sebagai bahan introspeksi agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pemikiran di ruang publik.

"Beliau juga berjanji mudah-mudahan ini akan menjadi pembelajaran untuk menjadi generasi muda Indonesia yang lebih baik di masa depan dan beliau siap mendukung program-program pemerintah. Beliau siap mendukung program pemerintah menyongsong Indonesia Emas 2045," tutur Gafur.

Status Hukum dan Keterangan Polisi

Laras Faizati Khairunnisa, pemilik akun Instagram @larasfaizati, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah video berisi ajakan membakar Gedung Mabes Polri saat unjuk rasa.

Dalam video tersebut, Laras terlihat menunjuk ke arah gedung Mabes Polri sambil melontarkan ajakan yang dinilai berpotensi mendorong anarkisme.

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Laras merupakan pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional yang kantornya berlokasi dekat dengan Mabes Polri.

"Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan," ujarnya.

Penulis :
Arian Mesa