Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Soroti Isu Perkawinan Campur, Willy Aditya Tegaskan Revisi UU Kewarganegaraan Jadi Prioritas

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Soroti Isu Perkawinan Campur, Willy Aditya Tegaskan Revisi UU Kewarganegaraan Jadi Prioritas
Foto: (Sumber: Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat mengikuti RDPU Komisi XIII dengan masyarakat perkawinan campuran (Perca) Indonesia di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Foto: Runi/vel)

Pantau - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menekankan pentingnya menjamin dua hal fundamental dalam persoalan perkawinan campur, yakni hak kewarganegaraan dan kepastian hukum bagi warga berdarah Indonesia.

Willy menyayangkan masih banyak individu yang lahir dengan darah Indonesia namun tidak diakui kewarganegaraannya, padahal sebagian dari mereka telah berjasa mengharumkan nama bangsa.

"Bayangkan, mereka lahir berdarah Indonesia, bahkan ada yang mengharumkan nama Indonesia, lalu kemudian tidak diakui. Itu kan tidak boleh. Kita tidak boleh zalim," tegasnya.

DPR Siapkan Langkah Jangka Pendek dan Revisi UU Kewarganegaraan

Komisi XIII DPR akan mengambil dua pendekatan penyelesaian: jangka pendek dan jangka panjang.

Untuk jangka pendek, DPR akan menggelar rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Administrasi Hukum Umum, serta Dirjen Imigrasi guna menyelesaikan persoalan mendesak, termasuk kasus warga yang memiliki paspor campuran namun belum mendapatkan paspor Indonesia.

Sementara dalam jangka panjang, DPR berkomitmen untuk menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

" Kami akan kategorikan dan masukkan materi muatan tentang perkawinan campur ke dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Kita usahakan secepatnya, karena ini juga berkaitan dengan naturalisasi," jelas Willy.

Komisi XIII juga akan melibatkan organisasi masyarakat perkawinan campuran, PERCA Indonesia, sebagai narasumber utama dalam proses penyusunan revisi.

677 Permohonan Mandek, DPR Telusuri Masalah

Willy menyoroti banyaknya permohonan kewarganegaraan yang tertunda prosesnya.

Menurutnya, ada 677 permohonan yang mandek dan DPR akan menelusuri penyebabnya dengan meminta data langsung dari PERCA Indonesia.

"Ada 677 permohonan, kita minta datanya. Ini mandeknya di mana, problemnya apa? Kalau tidak perlu revisi undang-undang, cukup dengan political will saja, kita dorong untuk segera diselesaikan," ujarnya.

DPR Tegaskan Komitmen sebagai Rumah Aspirasi

Willy menegaskan bahwa DPR RI adalah rumah aspirasi seluruh rakyat, termasuk masyarakat dari latar belakang perkawinan campur.

" Kami bersyukur teman-teman PERCA datang ke Komisi XIII untuk menyampaikan aspirasi. Ini rumah mereka. Yang fundamental adalah kepastian hukum dan hak kewarganegaraan. Itu fundamental right yang harus kita jamin," pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf