Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kanwil Kemenkum Kepri dan Pemkab Bintan Sepakat Perluas Akses Layanan Hukum hingga Tingkat Desa

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kanwil Kemenkum Kepri dan Pemkab Bintan Sepakat Perluas Akses Layanan Hukum hingga Tingkat Desa
Foto: (Sumber: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) Edison Manik bertemu Bupati Roby Kurniawan di Kantor Bupati Bintan, Rabu (10/9/2025). ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkum Kepri.)

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sepakat memperkuat akses layanan hukum bagi masyarakat di seluruh wilayah, termasuk di tingkat desa dan kelurahan.

Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, menyampaikan bahwa sejumlah layanan hukum kini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Bintan.

Beberapa layanan tersebut meliputi pendaftaran jaminan fidusia untuk menjamin kepastian hukum dalam pinjaman, layanan apostille untuk legalisasi dokumen ke luar negeri, serta pengawasan terhadap notaris di wilayah Bintan.

"Kami juga mendorong pemanfaatan perseroan perorangan bagi pelaku UMKM agar lebih mudah berkembang," kata Edison usai audiensi di Kantor Bupati Bintan.

Percepatan Posbakum dan Perlindungan Hukum Daerah

Edison juga menyoroti pentingnya percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Bintan.

Ia menegaskan bahwa target tahun ini adalah menghadirkan posbakum di seluruh wilayah agar masyarakat lebih mudah mendapatkan akses bantuan hukum.

Selain itu, ia menekankan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam kesempatan yang sama, Edison turut mengajak Pemkab Bintan untuk mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) dari daerah, termasuk untuk merek, hak cipta, paten, dan indikasi geografis lokal seperti Salak Sari Intan Bintan dan Ubi Kayu Jantung Bintan.

Pemkab Bintan Sambut Sinergi Layanan Hukum

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyambut baik kerja sama antara Pemkab Bintan dan Kanwil Kemenkum Kepri dalam perluasan layanan hukum.

Roby menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan posbakum di seluruh desa dan kelurahan, sebagai upaya memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin dan rentan.

Ia juga menyampaikan komitmen untuk menghadirkan layanan hukum dari Kanwil Kemenkum Kepri di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bintan agar lebih mudah diakses masyarakat.

"Melalui kerja sama ini, diharapkan masyarakat Bintan semakin mudah mendapatkan layanan hukum, perlindungan kekayaan intelektual, serta akses bantuan hukum yang merata hingga ke tingkat desa," ucap Roby.

Penulis :
Ahmad Yusuf