
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyiksaan anak yang terjadi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juni 2025.
Kedua tersangka adalah EF alias YA (40 tahun) dan SNK (42 tahun), yang merupakan orang tua dari korban berinisial AMK (9).
Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah menyatakan, "Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku", ungkapnya.
Anak Disiksa dengan Sadis, Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan
Kasus ini terungkap berdasarkan pengakuan korban AMK dalam proses pemeriksaan yang didampingi oleh pekerja sosial.
AMK menyebut dirinya kerap disiksa oleh EF alias YA, yang ia kenal sebagai "Ayah Juna".
Bentuk penyiksaan yang dialami sangat sadis, mulai dari dipukul, ditendang, dibanting, disiram bensin dan dibakar di wajah, hingga dipukul kayu yang menyebabkan patah tulang.
Korban juga dibacok dengan golok dan disiram air panas.
Dalam pernyataannya, korban berkata, "Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang."
Ibu kandung korban, SNK, disebut mengetahui seluruh kekerasan tersebut dan setuju meninggalkan anaknya di Jakarta.
Keterangan AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci dalam pengungkapan kasus ini.
EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui peran dalam menelantarkan anak.
Polri Tegas, Tersangka Terancam Hukuman Berat
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, pendapat ahli, dan barang bukti lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B dan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukuman terhadap kedua pelaku maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak selalu terjadi di jalanan, tetapi justru di rumah sendiri.
"Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Pelindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua", ia menegaskan.
Kasus ini mencuat setelah AMK ditemukan pada 11 Juni 2025 dalam kondisi mengenaskan di depan kios Pasar Kebayoran Lama.
Saat ditemukan, korban terbaring di atas kardus dengan tubuh penuh luka, mengalami malnutrisi, wajah terbakar, tangan patah, dan dipenuhi memar.
- Penulis :
- Aditya Yohan