Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Samarinda Gagalkan Peredaran Rokok dan Minuman Ilegal Senilai Rp167 Juta

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bea Cukai Samarinda Gagalkan Peredaran Rokok dan Minuman Ilegal Senilai Rp167 Juta
Foto: Petugas Bea Cukai Samarinda yang sedang melakukan penindakan pada barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (sumber: Dirtjen Bea Cukai)

Pantau - Bea Cukai Samarinda berhasil menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Kalimantan Timur berupa 104.460 batang rokok dan 172,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Penindakan di Samarinda dan Kutai Kartanegara

Penindakan dilakukan pada periode 13–29 Agustus 2025 di wilayah Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di sejumlah tempat, antara lain jasa ekspedisi, toko grosir, dan pengecer.

"Nilai barang seluruhnya kami taksir mencapai Rp167.885.100 dengan potensi kerugian negara Rp259.815.745 dan denda administrasi sebesar Rp185.623.000," ungkapnya.

Pelanggaran dan Dasar Hukum

Pelanggaran yang ditemukan meliputi peredaran BKC tanpa dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta peredaran BKC yang diduga berasal dari tindak pidana cukai.

Tribuana menegaskan perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang telah melaporkan adanya peredaran BKC ilegal.

"Kami berharap peran aktif ini terus ditingkatkan, sehingga bersama-sama kita dapat mencegah peredaran barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara," ujarnya.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Arian Mesa