Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KKP Siapkan Regulasi Indikasi Geografis untuk Lindungi dan Perkuat Daya Saing Produk Kelautan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KKP Siapkan Regulasi Indikasi Geografis untuk Lindungi dan Perkuat Daya Saing Produk Kelautan
Foto: Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), KKP Tornanda Syaifullah dalam Rapat Konsultasi Publik terkait Rencana Permen KP tentang Indikasi Geografis di Jakarta (sumber: Ditjen PDSPKP)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan rancangan regulasi tentang Indikasi Geografis (IndiGeo) hasil kelautan, perikanan, dan pergaraman sebagai langkah perlindungan hukum sekaligus penguatan daya saing produk lokal di pasar global.

Perlindungan Hukum dan Strategi Pasar

Regulasi tersebut akan memuat mekanisme perlindungan, pendampingan penyusunan dokumen deskripsi, pembentukan kelembagaan masyarakat, serta fasilitasi promosi, pemasaran, perizinan, dan akses permodalan.

Aturan ini juga memastikan bahwa perlindungan IndiGeo tidak berhenti pada pengakuan kekayaan intelektual semata, melainkan mencakup pembinaan, pemantauan, serta komersialisasi produk secara berkelanjutan.

"Peraturan ini jadi mitigasi agar jangan sampai terjadi klaim produk perikanan oleh pihak atau negara lain, baru kita kaget," ungkap Tornanda Syaifullah, Direktur Jenderal PDSPKP KKP.

Indonesia diketahui memiliki sekitar 8.500 spesies ikan atau 37 persen dari total spesies dunia, serta lebih dari 900 jenis rumput laut. Potensi lestari sumber daya ikan diperkirakan mencapai 12,01 juta ton per tahun, sementara potensi produksi budidaya laut bisa lebih dari 50 juta ton.

Potensi tersebut menjadi pondasi penting untuk pengembangan produk unggulan yang mendapatkan perlindungan IndiGeo. Hingga Juli 2025, terdapat 11 produk hasil kelautan dan perikanan yang telah memperoleh sertifikasi IndiGeo, di antaranya Sidat Marmorata Poso, Bandeng Asap Sidoarjo, Ikan Uceng Temanggung, Mutiara Lombok, hingga Garam Gunung Krayan.

Produk Unggulan dan Dampak Ekonomi

" Kami telah mengidentifikasi 38 produk olahan dan 18 komoditas perikanan lainnya yang berpotensi besar untuk didaftarkan IndiGeo," ujar Tornanda.

Produk tersebut mencakup Rusip Bangka, Salai Patin Kampar Riau, Cakalang Fufu Minahasa, Terasi Bangka, Sate Bandeng Serang-Cilegon, Bandeng Presto Juwana, Garam Grobogan, Blongsong Ikan Lais Sintang, Garam Cerobok Lombok Barat, Juku Tapa' Bulukumba, Bale Kanasa, hingga Pallu Cela Bulukumba.

Tornanda menegaskan bahwa Indikasi Geografis bukan sekadar label, melainkan instrumen strategis untuk melindungi reputasi dan kualitas produk lokal secara hukum sekaligus membuka akses pasar global.

"Produk dengan pengakuan IndiGeo juga memiliki nilai jual lebih tinggi, memperkuat identitas daerah, dan mendorong pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan," katanya.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum, Hermansah Siregar, menuturkan IndiGeo memberikan manfaat nyata bagi produk lokal, termasuk hasil perikanan dan garam tradisional.

IndiGeo tidak hanya melindungi produk secara hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi, budaya, serta promosi sehingga bisa menembus pasar internasional.

"Produk yang memperoleh perlindungan IndiGeo berpeluang dipasarkan dengan harga premium, menarik minat investor, serta mendorong tumbuhnya usaha kecil dan menengah berbasis komunitas lokal," ujarnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan bagian penting dari strategi ekonomi biru Indonesia.

IndiGeo diposisikan sebagai etalase produk kelautan dan perikanan Indonesia di pasar dunia, dengan nilai tambah, reputasi, dan identitas yang kuat.

KKP telah menggelar Rapat Konsultasi Publik terkait Rencana Permen KP tentang Indikasi Geografis pada awal September 2025, melibatkan otoritas daerah dan pelaku usaha sebagai bentuk partisipasi bermakna dalam penyusunan regulasi.

Penulis :
Arian Mesa