
Pantau - Pemerintah Kota Makassar mengajukan anggaran sekitar Rp375 miliar ke Pemerintah Pusat untuk pembangunan ulang Kantor DPRD Makassar yang dibakar massa pascademo pada 29 Agustus 2025 di Jalan Andi Pangeran Pettarani.
Usulan Anggaran Pembangunan Ulang DPRD
Kepala Dinas Prasarana Umum (PU) Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menyatakan "Estimasinya sekitar Rp 375 miliar. Dokumen sudah dikirim dan diterima kementerian PU."
Ia menjelaskan bahwa dokumen teknis yang diminta Pemerintah Pusat sudah lengkap, meliputi gambaran pembangunan (as built drawing), spesifikasi teknis, dan Engineering Design (DED) untuk bangunan eksisting.
Menurutnya, dokumen tersebut telah diterima Kementerian PU.
Namun, terkait apakah dana tersebut akan digunakan untuk membangun gedung baru dengan merobohkan bangunan lama atau hanya memperbaiki yang terbakar, belum ada keputusan final.
" Kami masih menunggu tim dari pusat untuk mensurvei kelayakan termasuk kondisi struktur bangunan, mana layak dipertahankan dan mana yang dirobohkan," tegas Zuhaelsi.
Saat ini, bangunan Kantor DPRD Makassar masih dalam proses pembersihan dan asesmen.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar bahkan memasang spanduk larangan masuk karena struktur bangunan dinilai rapuh pasca terbakar.
DPRD Tempati Kantor Sementara
Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menyampaikan bahwa kantor sementara DPRD dipilih di Kantor Perumnas di Jalan Letjen Hertasning.
Semula harga sewa yang ditawarkan sebesar Rp450 juta, namun setelah proses negosiasi biaya sewa naik menjadi Rp604,4 juta termasuk biaya asuransi.
"Melalui penandatanganan perjanjian kesepakatan ini, kami berharap Perumnas tidak lagi membuka negosiasi dengan pihak lain. Ini memberi kepastian DPRD Makassar segera berkantor di Hertasning," kata Rahmat.
Ia menambahkan bahwa anggaran sewa tersebut sudah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025 sehingga pembayaran tidak terkendala.
Sementara itu, manajemen Perumnas, Fransiska Limbong, menyampaikan permohonan maaf karena proses negosiasi berjalan lama.
Ia menjelaskan keputusan final tercapai setelah Direksi Perumnas Pusat menginstruksikan agar DPRD diprioritaskan menggunakan kantor tersebut.
Nilai sewa disepakati sebesar Rp604,4 juta termasuk PPN, asuransi, dan biaya notaris.
Kantor tersebut akan digunakan selama 12 bulan, mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
"Ini komitmen Perumnas mendukung keberlanjutan aktivitas DPRD Makassar untuk kembali berkantor. Nilai sewa sudah final dan tidak akan berubah di kemudian hari," tegas Fransiska.
- Penulis :
- Arian Mesa