Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi IX DPR Dorong Konsistensi Penerapan UMK, Soroti Ketimpangan Upah dan Revisi UU Ketenagakerjaan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi IX DPR Dorong Konsistensi Penerapan UMK, Soroti Ketimpangan Upah dan Revisi UU Ketenagakerjaan
Foto: (Sumber: Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Haris dalam foto bersama saat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) yang digelar di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/5/2025). Foto: Anju/vel)

Pantau - Komisi IX DPR RI mendorong agar penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dijalankan secara konsisten oleh seluruh perusahaan guna menjaga kesejahteraan para pekerja dan menciptakan pemerataan pembangunan nasional.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Haris, dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 12 September 2025.

Haris: Pemda dan Pengusaha Harus Bersinergi, Pengawasan Ditingkatkan

Dalam kunjungan tersebut, Haris menekankan pentingnya sinergi antara pengusaha dan pemerintah daerah (Pemda) untuk memastikan UMK diterapkan dengan benar.

Ia juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Semarang, yang dikenal sebagai kawasan industri dengan pertumbuhan signifikan.

Menurut Haris, pengawasan yang baik akan menghasilkan data konkret mengenai:

  • Perusahaan yang telah melaksanakan ketentuan UMK/UMR dengan baik
  • Perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut

Bagi perusahaan yang belum menerapkan UMK/UMR, Haris menegaskan perlunya edukasi dan pembinaan agar mereka dapat menjalankan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberian Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan kewajiban dasar yang harus dipenuhi perusahaan kepada para pekerja.

Ketimpangan Upah Dorong Urbanisasi, Perlu Revisi UU Ketenagakerjaan

Sebagai Legislator dari Dapil Jawa Tengah, Haris menyebut bahwa Kabupaten Semarang memiliki iklim politik yang aman dan kondusif, sehingga memiliki potensi besar untuk menarik investasi dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

“Kami juga mendorong agar Kabupaten Semarang ini semakin kondusif bagi tumbuhnya perusahaan-perusahaan. Apalagi tentu dengan kondisi politik yang relatif aman dan damai di sini,” ujar Haris.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Haris menekankan bahwa proses revisi UU harus melibatkan berbagai pihak, seperti:

  • Serikat pekerja
  • Pengusaha
  • Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
  • Tokoh masyarakat

Tujuannya agar produk hukum yang dihasilkan mencerminkan aspirasi masyarakat secara menyeluruh dan seimbang.

Ia menambahkan bahwa salah satu dampak dari disparitas upah antarwilayah adalah meningkatnya urbanisasi ke Jabodetabek.

Menurut Haris, jika UMK dapat diseimbangkan di seluruh daerah, maka:

  • Urbanisasi dapat ditekan
  • Pembangunan nasional dapat berjalan lebih merata

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya legislatif dalam menyerap aspirasi dan memperkuat perlindungan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf