
Pantau - Komisi IX DPR RI menekankan pentingnya penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) secara konsisten guna menjaga kesejahteraan para pekerja serta mencegah ketimpangan pembangunan antarwilayah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Haris, dalam kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) yang dilaksanakan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 12 September 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap masukan dari berbagai pihak terkait isu ketenagakerjaan, khususnya mengenai pelaksanaan UMK atau Upah Minimum Regional (UMR) di daerah.
Dorongan Pengawasan dan Perhatian Terhadap Kepatuhan UMK
Muhammad Haris menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dan dunia usaha dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan pemberian upah minimum.
"Komisi IX DPR RI sangat berharap bahwa perhatian para pengusaha dan tentu juga kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) senantiasa memperhatikan kesejahteraan pekerja atau buruh memberikan upah minimum secara baik. Kami juga berharap agar pemerintah melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada apalagi Kabupaten Semarang ini merupakan tempat dimana cukup banyak perusahaan yang tumbuh dan berkembang di sini. Kami berharap Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Dinas Ketenagakerjaannya melakukan supervisi, pemantauan dengan baik", ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan jumlah perusahaan yang cukup besar di wilayah tersebut, pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan menjadi kunci untuk memastikan hak-hak pekerja tidak diabaikan.
"Dimana dengan cara seperti itu, akan mendapatkan data, mendapatkan gambaran perusahaan mana yang sudah menyelenggarakan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan baik dan mana yang belum. Bagi yang belum, di edukasi dengan sebaik-baiknya sehingga mereka semua bisa memecahkan buruh dengan baik dan memberikan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada mereka semuanya", jelasnya.
Peran Iklim Politik dan Revisi UU Ketenagakerjaan
Haris, yang merupakan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah, juga menyoroti pentingnya stabilitas politik dalam mendukung pertumbuhan investasi di daerah.
"Kemudian juga, kami juga mendorong agar Kabupaten Semarang ini semakin kondusif bagi tumbuhnya perusahaan-perusahaan. Apalagi tentu dengan kondisi politik yang relatif aman dan damai di sini, ini potensi yang luar biasa dan tentu dengan semakin banyak perusahaan pasti akan berdampak ekonomi yang sangat baik di daerah Kabupaten Semarang ini", ia mengungkapkan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung urgensi percepatan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan menekankan pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, proses revisi harus inklusif dengan melibatkan serikat pekerja, pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan tokoh masyarakat.
"Sehingga, produk Undang-Undang ini betul-betul mencerminkan aspirasi dan keinginan masyarakat secara keseluruhan", tegasnya.
Pengurangan Urbanisasi Melalui Keseimbangan UMK
Selain itu, Muhammad Haris juga menyoroti kesenjangan upah antarwilayah sebagai faktor pendorong urbanisasi ke wilayah Jabodetabek.
Ia meyakini bahwa jika UMK di berbagai daerah diseimbangkan, maka laju urbanisasi dapat ditekan dan pembangunan akan lebih merata.
"Kalau Upah Minimum Regional (UMR) itu berimbang atau seimbang, maka ini juga akan bisa menahan laju urbanisasi. Tentu dengan demikian juga berdampak pada pembangunan yang lebih seimbang di negara kita di Indonesia ini", ia menyampaikan.
- Penulis :
- Aditya Yohan