Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mayoritas Kawasan Industri Masih Berpredikat Merah dalam Penilaian PROPER 2024-2025

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Mayoritas Kawasan Industri Masih Berpredikat Merah dalam Penilaian PROPER 2024-2025
Foto: Deputi PPKL KLH/BPLH Rasio Ridho Sani dalam taklimat media terkait PROPER 2024-2025 di Jakarta, Senin 15/9/2025 (sumber: ANTARA/Prisca Triferna))

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan mayoritas kawasan industri yang ikut serta dalam Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025 masih berada di peringkat Merah atau belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.

Hasil Evaluasi KLH

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH, Rasio Ridho Sani, menjelaskan dari 150 kawasan industri peserta PROPER tahun ini, sebagian besar berada di kategori Merah.

"Ada beberapa langkah yang kita lakukan terhadap kawasan industri maupun industri-industri lain, perusahaan-perusahaan lainnya, kalau mereka tidak patuh itu kita berikan peringkat Merah, kalau tidak patuh juga kita kenakan sanksi, ini penegakan hukum," ungkapnya.

Hasil evaluasi dan penilaian tersebut akan diteruskan kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH untuk ditindaklanjuti.

Langkah hukum yang bisa diambil meliputi denda, sanksi administratif, penyelesaian sengketa, hingga gugatan perdata.

Sistem Peringkat dan Tahap Lanjutan

Dalam PROPER, peringkat Merah berarti perusahaan dinilai memiliki kinerja lingkungan buruk karena tidak patuh pada sejumlah regulasi meski sudah melakukan sebagian upaya.

Peringkat terendah adalah Hitam, yang menunjukkan kegagalan perusahaan mematuhi aturan lingkungan dan menimbulkan pencemaran.

Peringkat tertinggi adalah Emas, diikuti Hijau, lalu Biru.

KLH mengevaluasi total 5.476 perusahaan dalam PROPER 2024-2025, mencakup industri sawit, hotel, tekstil, kimia, otomotif, migas, pertambangan, dan berbagai sektor lain.

Penilaian dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah serta perguruan tinggi.

Evaluasi telah selesai, dan saat ini masuk tahap sanggahan yang bisa diajukan perusahaan hingga 27 September 2025.

"Ini hasil evaluasi yang kami lakukan. Kami tentu sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas kami juga membuka ruang kepada perusahaan-perusahaan menyampaikan semacam sanggahan," jelas Rasio Ridho Sani.

Penulis :
Arian Mesa