
Pantau - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti proyek pembangunan tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, yang menuai penolakan dari nelayan setempat.
Pertanyakan Izin dan Keterlibatan Masyarakat
Daniel mempertanyakan proses perizinan, keterlibatan masyarakat pesisir, serta dampak lingkungan dari proyek tersebut.
Ia menekankan pentingnya memastikan apakah proyek sudah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Perlu dicek izin, apakah PKKPRL atau izin lain yang dikeluarkan KKP itu sudah melalui proses konsultasi publik, sudah mempertimbangkan dampak terhadap nelayan tradisional, dan apakah syarat-syaratnya mengakomodasi kebutuhan masyarakat pesisir," ungkap Daniel, Senin (15/9/2025).
Proyek tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer di perairan Cilincing ramai dibahas karena mengganggu lintasan nelayan dalam mencari ikan.
Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan Pemprov tidak mengeluarkan izin, sebab kewenangan ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Izin diberikan kepada PT Karya Cipta Nusantara (KCN) yang menjelaskan bahwa tanggul beton merupakan bagian dari pembangunan pelabuhan pemerintah.
Sorotan Dampak Lingkungan dan Protes Nelayan
Daniel juga menyinggung apakah proyek sudah melalui kajian lingkungan dan sosial yang memadai.
"Pembangunan semacam ini kalau tidak hati-hati bisa mengubah ekosistem pesisir, mempengaruhi arus laut, ikan datang/turun, hingga akses nelayan ke laut. Apakah sudah ada AMDAL atau kajian lingkungan & sosial yang memadai?" tukasnya.
Ia menilai protes nelayan menjadi bukti bahwa masyarakat tidak dilibatkan dalam perencanaan proyek.
"Ini kan sudah ada protes dari nelayan, berarti masyarakat nelayan kita tidak dilibatkan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan," ujar Daniel.
Komisi IV DPR dijadwalkan membahas isu ini dalam rapat kerja bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
"Hari Senin ini kita akan melakukan raker dengan Menteri KKP untuk membahas anggaran 2026 dan isu aktual lainnya yang diantaranya terkait pembangunan tanggul cilincing yang ramai dikeluhkan nelayan," jelas Daniel.
Daniel menegaskan, bila izin proyek tidak memperhatikan dampak sosial seperti akses nelayan, harus ada revisi atau kompensasi.
"Atau bahkan pembatalan izin jika tidak ada jalan keluar yang berdampak vital terhadap masyarakat dan alam," tegasnya.
Ia menutup dengan menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan investor dan masyarakat pesisir.
"Pihak swasta/investor ingin memanfaatkan darat dan laut untuk keuntungan ekonomis atau infrastruktur pelabuhan, tapi perlu diimbangi dengan kepentingan masyarakat nelayan agar mereka tidak dirugikan," tutup Daniel.
- Penulis :
- Arian Mesa