Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Bali Tetapkan 14 Perusuh sebagai Tersangka Kericuhan 30 Agustus, Termasuk 4 Anak di Bawah Umur

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polda Bali Tetapkan 14 Perusuh sebagai Tersangka Kericuhan 30 Agustus, Termasuk 4 Anak di Bawah Umur
Foto: (Sumber: Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya beserta jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana para perusuh demontrasi, saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa (16/9/2025). ANTARA/Rolandus Nampu)

Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kericuhan yang terjadi saat unjuk rasa di Denpasar pada 30 Agustus 2025, yang dinilai bukan merupakan demonstran melainkan perusuh yang bertindak anarkistis.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menegaskan, "Yang kami amankan ini adalah para perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan bertindak anarkistis dan merusak fasilitas umum, bukan pengunjuk rasa."

Para pelaku diduga terlibat dalam penganiayaan, perusakan, pencurian, serta tindakan yang membahayakan keselamatan dan ketertiban umum.

Penangkapan Dilakukan di Dua Lokasi, Barang Bukti Bom Molotov Diamankan

Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yakni di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jalan Kamboja, Denpasar dan di depan Kantor DPRD Provinsi Bali, Jalan Kusuma Admaja, Renon, Denpasar.

Dari 14 tersangka, 10 orang merupakan dewasa, sementara 4 lainnya masih anak-anak.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para tersangka melakukan perusakan terhadap kantor Mapolda Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali, serta merusak kendaraan dinas milik Sat Samapta Polresta Denpasar.

Beberapa tersangka diketahui menjarah kendaraan dinas Polri, mencuri perlengkapan Penanggulangan Huru-Hara (PHH), dan amunisi gas air mata.

Mereka juga membawa bahan berbahaya seperti Pertalite dan bom molotov yang diduga akan digunakan untuk aksi pembakaran saat unjuk rasa.

Kapolda Bali menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas segala aksi anarkis sesuai hukum yang berlaku.

Total 170 orang diamankan secara bertahap usai unjuk rasa, namun hanya 14 orang yang diproses hukum lebih lanjut sebagai tersangka, sedangkan sisanya telah dipulangkan.

Kapolda menyatakan komitmennya untuk menjaga keamanan wilayah Bali.

"Polda Bali dengan penuh komitmen dan tanggung jawab akan terus bekerja keras untuk memberikan pelayanan terbaik demi tercapainya keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali. Kami memastikan langkah yang kami ambil bertujuan untuk menjaga kepentingan masyarakat," ungkapnya.

Identitas dan Proses Hukum Tersangka, Termasuk Anak di Bawah Umur

Sebanyak 10 tersangka dewasa saat ini ditahan di Rutan Polda Bali.

Sementara itu, 4 tersangka anak tidak ditahan dan telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Keempat anak tersebut akan menjalani proses diversi dan penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.

Nama-nama tersangka dewasa: FI (19), AT (20), MT (25), AS (18), NR (18), KM (19), PB (18), RI (18), MR (18), MF (18).

Nama-nama tersangka anak: PY (15), KW (16), KA (16), KL (17).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyampaikan, "Para pelaku anak ikut merusak dan melempari kendaraan dinas Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (sopir) hingga terluka dan mengambil barang-barang yang ada di dalam kendaraan dinas Polri."

Penulis :
Aditya Yohan