
Pantau - Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama kepolisian terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan pembangunan IKN, Kalimantan Timur.
IKN dirancang mencakup wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan total luas mencapai 252 ribu hektare.
Hanya sekitar 25 persen dari total luas tersebut yang akan dibangun sebagai wilayah perkotaan.
Sebagian besar, yakni sekitar 65 persen, direncanakan sebagai kawasan hutan lindung, sementara 10 persen lainnya dialokasikan untuk ketahanan pangan.
Perencanaan pembangunan IKN mengacu pada rencana tata ruang yang telah menetapkan peruntukan setiap wilayah secara rinci.
Namun, di lapangan masih ditemukan aktivitas ilegal seperti penambangan, pembukaan lahan, dan pembangunan tanpa izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Satgas Fokus Tertibkan Aktivitas Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN telah mengambil langkah cepat dengan memasang papan larangan di empat titik rawan di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk peringatan tegas kepada masyarakat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
"Polri juga akan terus mendukung pembangunan IKN," ungkapnya.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menjelaskan bahwa pemasangan papan larangan ini merupakan imbauan tegas untuk melindungi kawasan hutan dari perambahan.
"Penegakan hukum terhadap pelanggaran akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ia menegaskan.
Kegiatan penertiban yang dilakukan Satgas meliputi patroli gabungan, pemasangan papan peringatan, serta penegakan hukum terhadap pelaku perusakan dan perambahan hutan.
Agung Dodit Muliawan menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari misi besar pembangunan IKN sebagai kota hutan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Dukungan Penuh Kepolisian dalam Menjaga Tata Ruang IKN
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur juga menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pengamanan kawasan IKN.
Kepala Subdirektorat Pengamanan Objek Wisata dan Sumber Daya (Waster), Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalimantan Timur, Fauzi Ahmad menyatakan bahwa jajaran kepolisian dari tingkat Polda hingga Polsek akan mendukung penuh program pembangunan IKN.
Bentuk dukungan tersebut meliputi penindakan, pencegahan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai dampak dan larangan aktivitas ilegal di kawasan IKN.
Langkah-langkah tersebut diambil untuk memastikan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana tata ruang, serta menjaga kelestarian kawasan hutan yang menjadi fondasi utama konsep IKN sebagai kota hutan masa depan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







