Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kepala Biro Humas Kemenag Laporkan Gratifikasi ke KPK, Tegaskan Komitmen Transparansi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kepala Biro Humas Kemenag Laporkan Gratifikasi ke KPK, Tegaskan Komitmen Transparansi
Foto: Proses pelaporan gratifikasi yang diterima oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag kepada KPK (sumber: Kemenag)

Pantau - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar, melaporkan penerimaan gratifikasi berupa kepingan logam mulia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Gratifikasi ke KPK

Gratifikasi tersebut diterima Thobib saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.

Thobib menjelaskan bahwa langkah pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab aparatur sipil negara (ASN) sekaligus wujud komitmen Kemenag dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih.

"Pelaporan gratifikasi ini saya lakukan sebagai bagian dari tanggung jawab ASN, sekaligus menegaskan komitmen Kemenag untuk taat aturan dan menjaga integritas," ungkapnya.

Dorongan Transparansi dan Integritas

Ia juga mengajak seluruh ASN di lingkungan Kemenag untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk gratifikasi kepada KPK sebagai langkah nyata mendukung pemberantasan korupsi.

Menurut Thobib, keterbukaan dalam pelaporan merupakan bagian penting dari upaya memperkuat reformasi birokrasi dan membangun budaya antikorupsi di kementerian.

"Kementerian Agama saat ini menjadi salah satu kementerian dengan predikat Informatif. Maka, keterbukaan harus terus kita praktikkan, tidak hanya dalam pelayanan informasi publik, tetapi juga dalam integritas pribadi dan kelembagaan," ujarnya.

Langkah ini disebut sejalan dengan komitmen Kemenag dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.

Penulis :
Shila Glorya