Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara Tunggu Keputusan RUPS Terkait Pengunduran Diri

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara Tunggu Keputusan RUPS Terkait Pengunduran Diri
Foto: Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Sousa Mota tersenyum saat ditemui awak medis usai menghadiri rapat koordinasi percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa 16/9/2025 (sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Pantau - Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo De Sousa Mota, memastikan kepastian pengunduran dirinya masih menunggu hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan pada 20 September 2025.

Menunggu Keputusan RUPS

Joao menyampaikan, meski sudah mengajukan pengunduran diri, ia tetap bekerja seperti biasa sampai adanya keputusan resmi.

"Masih nunggu ini dulu, RUPS. Hasil RUPS, mungkin nanti tanggal 20 September," ungkapnya.

Jika pengunduran dirinya tidak disetujui, Joao menegaskan siap melanjutkan tugasnya untuk mendukung program swasembada pangan.

"Ya nanti kita pertimbangkan apa yang harus kita lakukan demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Kalau saya harus tetap (tidak disetujui mundur), ya saya pasti bersedia untuk berkorban dan mengabdi kepada bangsa dan negara," tegasnya.

Alasan dan Proses Pengunduran Diri

Pada awal Agustus 2025, Joao telah mengajukan surat pengunduran diri meski baru enam bulan menjabat.

Ia menyebut alasannya karena merasa belum mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara dan kesejahteraan petani.

Menurutnya, persoalan pangan merupakan masalah serius yang membutuhkan percepatan langkah serta aksi nyata untuk memperbaiki kondisi pertanian yang tertinggal.

Surat pengunduran diri tersebut telah diserahkan kepada Danantara Indonesia dan diterima oleh staf di tingkat manajer.

Joao menekankan surat itu dibuat secara resmi sesuai ketentuan undang-undang, dengan masa transisi 30 hari di mana ia tetap menjabat sebagai direktur utama, namun tidak lagi memiliki kewenangan menandatangani dokumen perusahaan.

Penulis :
Shila Glorya