Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri LH Pastikan Tanggul Beton KCN di Cilincing Sudah Penuhi Izin Lingkungan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menteri LH Pastikan Tanggul Beton KCN di Cilincing Sudah Penuhi Izin Lingkungan
Foto: Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai penandatanganan MRA dengan standar internasional di Jakarta, Selasa 16/9/2025 (sumber: ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan pembangunan tanggul beton PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Cilincing, Jakarta Utara, telah mengantongi persetujuan lingkungan yang sesuai ketentuan.

Tanggul Beton untuk Dukung Efisiensi Logistik

Pernyataan tersebut disampaikan Hanif usai penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan dua standar karbon internasional di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Ia menjelaskan proyek tanggul beton merupakan bagian dari pengembangan pelabuhan umum yang memiliki nilai strategis dalam mendukung efisiensi logistik nasional.

"Pemasangan pagar laut itu memang untuk menghindari terjadinya sedimentasi yang berantakan gitu. Jadi dikunci karena tanahnya sedang di ini. Kalau itu tidak dipasang, maka akan kemana-mana dan menimbulkan pencemaran yang cukup serius," ungkap Hanif.

Hanif menegaskan seluruh tahapan persetujuan lingkungan sudah ditempuh, termasuk konsultasi publik dengan masyarakat, nelayan, penghuni rumah susun, tokoh masyarakat, serta perwakilan UMKM.

"Semua tahapan persetujuan lingkungan, sekali lagi supaya tidak menimbulkan gaduh, telah dilalui. Telah dilakukan semua," ujarnya.

Akses Nelayan Tetap Terjamin

Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) juga telah disusun dengan indikator pemantauan jelas, mencakup kualitas air, udara, kebisingan, kesehatan masyarakat, hingga hasil tangkapan nelayan.

Dalam desainnya, tanggul beton tetap membuka akses bagi nelayan untuk melaut.

"Jadi tidak pulaunya langsung gabung dengan pulau, jadi masih ada jeda yang memungkinkan terjadinya alur transportasi di sana untuk nelayan kecil dan seterusnya," jelas Hanif.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambahkan bahwa fungsi tanggul beton KCN adalah sebagai pemecah gelombang untuk pelabuhan.

"KKP pastikan tanggul beton KCN di Cilincing bukan Giant Sea Wall," tegas KKP dalam keterangan resmi.

Penulis :
Shila Glorya