
Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pertambangan di wilayah-wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak menjalankan praktik pertambangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Di Sumatera Barat, di Aceh pun kita lagi melakukan pengecekan. Kalau di Sumut, tim evaluasi, kita lagi melakukan evaluasi,” ungkap Bahlil.
“Jadi, nanti setelah tim evaluasi, baru saya akan cek dampak dari tambang ini ada atau tidak. Tetapi, saya pastikan, kalau ada tambang atau IUP yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas,” ia menegaskan.
Bahlil menyatakan bahwa dirinya membawa serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) untuk memberikan tindakan langsung terhadap badan usaha yang melanggar ketentuan.
“Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Ini saya bawa Dirjen Minerba, untuk memberikan tindakan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang tidak menaati atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan,” ujarnya.
Evaluasi dan Potensi Sanksi terhadap Izin Tambang
Kementerian ESDM menyatakan kesiapan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) bagi perusahaan yang terbukti melanggar peraturan dan merusak lingkungan.
Berdasarkan data resmi Kementerian ESDM, di tiga provinsi tersebut — Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat — terdapat total 4 pemegang kontrak karya (KK) dan 19 IUP komoditas logam.
Di Provinsi Aceh, tercatat:
- 1 KK komoditas emas yang diterbitkan pada tahun 2018.
- 3 IUP emas yang berlaku sejak 2010 dan 2017.
- 3 IUP komoditas besi yang terbit antara tahun 2021–2024.
- 3 IUP bijih besi DMP yang terbit dari tahun 2011–2020.
- 2 IUP bijih besi yang berlaku antara tahun 2012–2018.
Selain itu, terdapat 1 KK komoditas timbal dan seng yang wilayah kerjanya meliputi Aceh dan Sumatera Utara dan berlaku sejak tahun 2018.
Data Perizinan Tambang di Sumut dan Sumbar
Untuk wilayah Sumatera Utara:
- 2 KK emas DMP yang diterbitkan pada tahun 2017 dan 2018.
- 1 IUP tembaga DMP yang mulai berlaku tahun 2017.
- Sementara itu, di wilayah Sumatera Barat:
- 4 IUP komoditas besi yang terbit pada tahun 2019 dan 2020.
- 1 IUP bijih besi yang berlaku sejak 2013.
- 1 IUP timah hitam yang berlaku sejak 2020.
- 1 IUP emas yang mulai berlaku tahun 2019.
Pemerintah terus memantau aktivitas tambang di wilayah tersebut untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran yang dapat memperburuk dampak bencana atau merugikan masyarakat sekitar.
- Penulis :
- Arian Mesa








