
Pantau - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyoroti ironi kebijakan transmigrasi nasional yang justru menyulitkan masyarakat, setelah kawasan yang sejak awal ditetapkan pemerintah kini dinyatakan sebagai kawasan hutan, sehingga mengancam status legal lahan milik warga transmigran.
Dalam rapat kerja bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) serta Menteri Transmigrasi di Gedung Nusantara, Senayan, Selasa (16/9/2025), Lasarus mempertanyakan keadilan jika masyarakat atau kementerian harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelepasan kawasan yang sebelumnya sudah dialokasikan oleh negara.
“Ini program negara sejak awal. Kok sekarang masyarakat dan kementerian malah dibebani untuk menyelesaikan status lahan yang justru ditetapkan pemerintah sendiri?” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Ribuan Desa Terdampak, Puluhan Ribu Lahan Transmigrasi Tumpang Tindih
Data yang dipaparkan dalam rapat menyebutkan terdapat:
- 2.966 desa berada di dalam kawasan hutan,
- 15.481 desa berada di tepi kawasan hutan,
- dan 17.650 bidang tanah transmigrasi tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Kondisi ini memperumit proses administrasi dan kepemilikan lahan, karena setiap pelepasan kawasan hutan memerlukan persyaratan tambahan, termasuk biaya PNBP.
Lasarus menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakhadiran negara dalam menyelesaikan persoalan lama yang berdampak langsung terhadap masyarakat transmigran.
Desak Solusi Tegas dan Tidak Membebani Masyarakat
Komisi V DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan yang lebih jelas, solutif, dan tidak membebani kementerian terkait maupun masyarakat.
Lasarus menekankan bahwa beban finansial tambahan atas masalah status kawasan tidak layak dibebankan kepada warga transmigran, apalagi dengan anggaran Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi yang relatif terbatas.
“Penyelesaian ini harus adil. Negara yang tempatkan, negara pula yang harus selesaikan. Jangan masyarakat disuruh bayar untuk tanah yang dari awal ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Komisi V DPR RI berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas, agar program transmigrasi kembali menjadi kebijakan berkeadilan sosial dan bukan jebakan administratif yang merugikan masyarakat kecil.
- Penulis :
- Aditya Yohan