
Pantau - Panitia Khusus DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara untuk dibawa ke rapat paripurna setelah pembahasan dinyatakan rampung.
Persetujuan Pansus dan Tahapan Pembahasan
Pembahasan RUU ini telah berlangsung sejak Maret 2025 dan berlanjut setelah seluruh fraksi partai politik serta perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan.
"Apakah kita menyetujui untuk kita setuju dilanjutkan ke sidang pembicaraan tingkat kedua," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI Endipat Wijaya di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, yang kemudian disetujui seluruh anggota pansus.
Pansus akan segera melapor kepada pimpinan DPR RI agar RUU dapat dijadwalkan ke rapat paripurna, namun waktu pelaksanaannya belum dipastikan.
Ruang Lingkup Pengaturan dan Kewenangan
Endipat menjelaskan bahwa kehadiran RUU ini bertujuan menyinkronkan lembaga-lembaga yang memiliki kepentingan terkait ruang udara.
Dengan adanya undang-undang tersebut, tanggung jawab atas permasalahan ruang udara tidak hanya berada pada satu lembaga tertentu.
Endipat menambahkan RUU ini memberi payung hukum kepada kementerian terkait bila muncul teknologi udara terbaru, seperti balon udara pengangkut barang atau taksi drone.
"Kita kasih dalam undang-undang ini payung hukumnya itu dipegang oleh teman-teman Kementerian Perhubungan," katanya.
Mekanisme Penyidikan dan Langkah Lanjutan
RUU tersebut juga mengatur mekanisme penyidikan jika ada kasus yang menyangkut ruang udara karena selama ini penanganan antar lembaga masih tumpang tindih.
"Penyidikan selama ini kalau di ruang udara itu kadang-kadang tumpang tindih, TNI AU ngerjain apa, PPNS ngerjain apa, polisi ngerjain apa. Nah, di undang-undang ini kita perjelas," katanya.
"Pansus selesai, nanti tinggal saya laporkan kepada pimpinan melalui Badan Musyawarah," katanya.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti








